3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Saat Pesta Narkoba - Suara Medan | Info Medan Terkini

3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Saat Pesta Narkoba

3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Saat Pesta Narkoba
SUARAMEDAN.com - Sei Rampah. Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Dua Tenaga Honorer Pemkab Sergai digerebek Sat Narkoba Polres Sergai saat sedang pesta narkoba jenis sabu, Selasa (17/1/2017) sekira pukul 17:00 wib di sekitar di dalam Pos Jaga Halaman Parkiran Pemkab Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto didampingi Kasat Narkoba AKP R. Tarigan SH, Kasubag Humas AKP Jasmoro dalam pemaparannya, Rabu (18/1/2017) di Halaman Mapores Sergai mengatakan kelima tersangka 3 PNS dan 2 Honor ditangkap di dalam Pos Jaga dekat lokasi parkir sepeda motor Kantor Bupati Sergai.

Saat itu ke lima tersangka (tsk) adalah 3 PNS yakni (AG) bekerja di Satpol PP, (ET) bekerja di Kesbangpolinmas, (AH) di Bagian Hukum Setdakab,  dan 2 Tenaga Honorer (ARG) serta (RP) anggota Satpol PP Sergai, sedang asyik mengkonsumsi sabu di dalam Pos tersebut dengan kondisi Pos yang terkunci dari luar.

Kelimanya tak berkutik ketika digerebek oleh Sat Narkoba Polres Sergai yang sebelumnya sudah mengepung lokasi, masuk dari jendela dan menangkap tangan kelima tsk. Dari lokasi penggerebekan juga ditemukan barang bukti Bong, Alat Hisap, dan barang bukti lainnya berupa plastik transparan bekas pakai, dan paket kecil sabu sekitar 0,3 gr.

"Kita sudah koordinasi dengan Bupati mengenai kasus ini, Bupati pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian mengenai kasusnya, Bupati menduga hal ini sudah sering dilakukan, bisa jadi pun barang - barang yang hilang dibeberapa kantor adalah dampak dari narkoba itu, ke depan kata Bupati akan ditingkatkan lagi pengawasan sebab bisa jadi ada oknum PNS lain yang terlibat", ujar Kapolres.

Pada kesempatan itu juga Kapolres memaparkan kasus narkoba lainnya hasil penangkapan oleh Sat Narkoba seminggu terakhir dengan 6 tsk. "Untuk kelima tsk PNS dan Honor ini diancam dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan satu bandar EW warga Firdaus diancam dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukumannya 20 tahun", pungkas Kapolres.(ind)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "3 PNS dan 2 Honorer Ditangkap Saat Pesta Narkoba"

Post a Comment