Komisi B DPRD Medan Minta PT.INTII Penuhi Hak Karyawan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Komisi B DPRD Medan Minta PT.INTII Penuhi Hak Karyawan

Komisi B DPRD Medan Minta PT.INTII Penuhi Hak Karyawan
Medan,- Kasus PHK Sepihak, PT.INII Diingatkan oleh Komisi B DPRD Kota Medan untuk di Penuhi Hak-hak Karyawannya.

Untuk memastikan hal tersebut, Komisi B DPRD Medan meminta agar PT Intan Nasional Iron Industri (INII) untuk membayar gaji  kepada 43 karyawan yang dinilai telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Apalagi,berdasarkan anjuran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) perusahaan produksi seng tersebut diharuskan membayarkan gaji 43 karyawan teresebut 2 Keputusan Menteri (KEPMEN) sesuai amanah UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Kita meminta perusahaan untuk taat dengan aturan, kalau memang ada keputusan PHK baiknya juga perusahaan membayar hak-haknya," jelas Sekretaris Komisi B Muhammad Nasir kepada wartawan di Medan, Rabu (25/01/2017).

Apa yang dilakukan perusahaan, kata Nasir benar-benar sudah melanggar aturan. " Apa yang dilakukan perusahaan jelas sudah melanggar aturan. Melakukan PHK sepihak kemudian tidak membayar gaji karyawan," jelasnya.

Hal yang sama juga dikatakan anggota Komisi B DPRS Medan HT Bahrumsyah. " Pada prinsipnya kedatangan kami (Komisi B- red) kemari guna mempertanyakan tentang permasalahan terjadinya PHK sepihak yang dilakukan terhadap 43 karyawan. Kenapa pihak pengusaha belum membayarkan gaji mereka apalagi itu sudah ada anjuran dari Dinsosnaker?," tanya Bahrumsyah.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ( PAN) itu dengan adanya anjuran dari Dinsosnaker itu secara langsung pihak PT INII diharuskan membayar upah karyawan sesuai dengan aturan pada pasal 164 dan 165 UU No 13 Tahun 2003 yakni jika karyawan mengundurkan diri I KEPMEN serta jika di PHK harus membayar 2 KEPMEN.

" Jadi kenapa perusahan belum menjalankan perintah anjuran dari Dinsosnaker itu? , ujarnya dalam rapat yang dihadiri Ketua Komisi B, Maruli Tua Tarigan.

General Manager ( GM) PT INII Nur Bahagia mengakui kalau permasalahan dengan karyawan sudah ditangani dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja ( Disosnaker) Medan.

Bahagia menyebutkan PHK sepihak yang dilakukannya karena menganggap karyawan sudah tidak mau bekerja di perusahaan produksi seng tersebut.

Dalam kesempatan itu juga pihak mereka menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak Disosnaker Medan.

"Sebanyak 43 karyawan masih terbuka pintu untuk dapat bekerja kembali di perusahaan tersebut, " jelasnya.

Dia juga menyebutkan bahwa belum dilaksanakannya anjuran dari Dinsosnaker itu karena diakuinya pihaknya dalam memproduksi seng hasil  yang diperoleh tidak maksimal untuk membayar upah bagi karyawan .

Namun pihaknya, katanya berdasarkan kesepakatan bersama dengan karyawan yang di mediasi oleh Disosnaker siap untuk menyelesaikan segala tuntutan para pekerja.

Dalam kesempatan itu juga Bahrumsyah juga mempertanyakan soal AMDAL dan data pendukung UKL/ UPL serta jumlah tenaga kerja dan apakah sudah tercover dalam layanan BPJS .

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Komisi B DPRD Medan Minta PT.INTII Penuhi Hak Karyawan "

Post a Comment