Ombudsman RI Nilai Banyak Kelemahan di Disdukcapil Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ombudsman RI Nilai Banyak Kelemahan di Disdukcapil Medan


Ombudsman RI Nilai Banyak Kelemahan di Disdukcapil MedanSUARAMEDAN.com - MEDAN– Tim Ombudsman RI mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, untuk melihat langsung proses perekaman e-KTP, Kamis (15/9). Kunjungan dilakukan seiring membludaknya jumlah warga karena adanya batas waktu perekaman.


Kunjungan yang dipimpin RI Alamsyah Saragih meninjau sejumlah unit layanan, seperti tempat pendaftaran di halaman kantor, lantai 1 dan tempat pengambilan berkas di lantai 2 dan lantai 3.

Saat meninjau, Ombudsman mendapati masyarakat berjejal di dekat loket pengambilan berkas untuk mendengarkan panggilan dari petugas. Hal itu karena tidak adanya pengeras suara dan nomor antrian, sehingga warga yang mengurus harus berdesak-desakan agar namanya tidak terlewat ketika dipanggil.

“Maunya pakai speaker lah jadi kita dengar, gak desak-desakan seperti ini. Ini suara petugasnya kecil, mana kita dengar,” ujar seorang pengunjung.

Selain membuat ruangan menjadi panas, berjejalnya warga di dekat loket juga mengakibatkan pengunjung kesulitan untuk berjalan karena ruangan dipenuhi warga yang rela berdiri menunggu antrian.

Hal tersebut diperparah dengan terbatasnya kursi di ruang tunggu yang tidak dapat menampung jumlah pengunjung yang membludak untuk melakukan perekaman e-KTP.

Menanggapi hal tersebut Kepala Disdukcapil Kota Medan OK Zulfi mengatakan membludaknya jumlah warga yang mengurus e-KTP bukan hanya terjadi di Medan, tetapi di seluruh daerah di Indonesia karena adanya batasan waktu sampai 30 September mendatang, meskipun saat ini sudah diperpanjang oleh Mendagri.

Kondisi tersebut juga mengakibatkan ganguan pada system jaringan sehingga banyak data tidak bisa masuk.

“Tingginya volume itu mengakibatkan data sulit masuk,” kata OK.
Hasil gambar untuk disdukcapil medan
“Sebenarnya kalau masyarakat mau bisa langsung ke kecamatan, tidak perlu lagi ke sini. Pak Wali sudah menjamin 1 hari di kelurahan, 1 hari di kecamatan dan 4 hari di sini. Tapi masyarakat tetap juga datang ke sini,” katanya.

Dikatakan Ok, sejak adanya batas waktu pengurusan, jumlah warga yang datang mengurus e-KTP melonjak menjadi 1.500 orang per hari dari sebelumnya 700-an orang.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ombudsman RI Nilai Banyak Kelemahan di Disdukcapil Medan"

Post a Comment