KPK Tutup Kasus BLBI dan Bank Century, Ada Apa Ini !?
SUARAMEDAN.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
menilai dengan ditutupnya dua kasus korupsi, yaitu korupsi Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century, oleh KPK adalah bukti bahwa negara kalah
dengan koruptor.
“Saya cukup terkejut kenapa KPK yang mempunyai kewenangan
sebesar itu tidak mampu mengusut BLBI dan Century, yang banyak merugikan
keuangan negara,” jelas Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(15/9).
Diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi
penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada
tahun 2002. Audit BPK menegaskan negara mengalami kerugian sebesar Rp 138,4
triliun atau 95,878 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan pada posisi per
tanggal 29 Januari 1999.
Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua
hal, yaitu kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dengan total kerugian negara sebesar RP 689
miliar, dan penetapan century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang
membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,762 triliun.
“Jadi, menutup kasus itu sebenarnya menunjukkan bahwa KPK
kalah dengan koruptor,” tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini.
Oleh karena itu, Komisi III, tegas Nasir akan segera
memanggil KPK untuk memertanyakan apa dasar hukum (legal standing) KPK mengambil langkah seperti itu, sehingga memang
dinilai patut dan layak untuk menutup kasus tersebut.
“Jangan sampai kemudian KPK itu tumpul untuk hal-hal yang
besar tapi tajam yang kecil,” papar Nasir.
Sejauh ini, KPK beralasan bahwa tidak memiliki dua alat
bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI. Sedangkan untuk Kasus Bank
Century, KPK beralasan belum memiliki temuan baru (novum) untuk dilanjutkan,
pasca vonis 15 tahun penjara bagi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter
dan Devisa Budi Mulya. [sm]
loading...
0 Response to "KPK Tutup Kasus BLBI dan Bank Century, Ada Apa Ini !?"
Post a Comment