Merokok Di Tempat Umum Bisa Kena Razia, Ini Buktinya!!! - Suara Medan | Info Medan Terkini

Merokok Di Tempat Umum Bisa Kena Razia, Ini Buktinya!!!

SUARAMEDAN.com - Razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Plaza Medan Fair hari Selasa (20/9/2016), berhasil menjaring tujuh belas orang. Seluruh perokok dijaring ketika tengah asyik merokok di cafe.
Para perokok yang terjaring langsung dibawa menjalani sidang. Sidang tersebut dilaksanakan langsung di Plaza Medan Fair. Setelah diputuskan bersalah, para perokok dikenakan hukuman berupa denda Rp10 ribu sampai Rp 50 ribu. Razia dan penindakan ini dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kejari Medan, Polresta Medan, TNI.

“Plaza Medan Fair merupakan tempat umum yang masuk kategori KTR sebagaimana diatur dalam pasal 1 Perda No.3 Tahun 2014. Sasaran penerapan perda ini, selain para perokok, tenant dan juga pengelola gedung Plaza Medan Fair supaya mematuhi Perda No.3 Tahun 2014,” kata Kepala Dinas Kesehatan Medan Usma Polita.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini mendapat perhatian dari para pengunjung maupun pekerja yang berada di sekitar lokasi sidang tipiring. Sidang tersebut berlangsung hingga pukul 13.00WIB. Perda ini akan kita terapkan di lokasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai KTR,” tambah Usma. (sl/16)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Merokok Di Tempat Umum Bisa Kena Razia, Ini Buktinya!!!"

Post a Comment