Mengejutkan !! Di Tangkap KPK, Patrialis Akbar : Demi Allah Saya Betul-Betul di Zalimi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Mengejutkan !! Di Tangkap KPK, Patrialis Akbar : Demi Allah Saya Betul-Betul di Zalimi

SUARAMEDAN.com -Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye. 

Seperti yang dirilis detik.com  (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya.

"Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.

Patrialis Akbar resmi ditahan KPK.Patrialis Akbar resmi ditahan KPK.



Patrialis juga bersumpah dirinya dizalimi. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya.

"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," jelasnya.

Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu, sedangkan satu tersangka lagi, Basuki Hariman belum keluar. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.

KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Mengejutkan !! Di Tangkap KPK, Patrialis Akbar : Demi Allah Saya Betul-Betul di Zalimi"

Post a Comment