Babak Baru Kasus Korupsi Bank Sumut - Suara Medan | Info Medan Terkini

Babak Baru Kasus Korupsi Bank Sumut

Babak Baru Kasus Korupsi Bank SumutSUARAMEDAN.com -Medan. Kasus Pengadaan Mobil Dinas di Bank Sumut kini mengalami babak baru, Tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut, belakangan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Menurut kuasa hukum salah satu terdakwa, Mukhlis langkah tersebut dipilih tim penyidik lantaran menurutnya adanya sudut pandang yang berbeda semenjak pergantian Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik).

"Kemungkinan ada perbedaan cara pandang pesimisnya dari Kasidik sebelumnya dengan yang sekarang. Analisis hukumnya mungkin berbeda, kita gak tahu, itu asumsi aku," kata kuasa hukum CV. Surya Pratama ini kepada Tribun, Minggu (4/9/2016) siang.

Menurutn Mukhlis, penyidik ini tidak cermat serta seperti mencari-cari kesalahan. Padahal dikatakannya, dalam pengadaan sewa menyewa mobil dinas antara CV. Surya Pratama dengan Bank Sumut tidak menyebabkan adanya kerugian negara.

Mukhlis sangat yakin dalam kasus ini tidak ditemukan kerugian negara seperti halnnya dalam ini kerugian negara dikeluarkan akuntan publik Tarmizi Ahmad senilai Rp 18 miliar. Menurutnya, tim penyidik Kejati Sumut menggunakan Tarmizi Ahmad sebagai lembagai negara yang menghitung kerugian negara tidak tepat.

"Kalau misal ada kerugian negara, ayo kita fair. Gunakan lembaga negara untuk menghitung itu (kerugian negara). Sebelum ada perhitungan kerugian negara oleh lembaga negara dalam hal ini BPK atau BPKP, jangan dulu menetapkan tersangka, itu sudah melanggar SOP (standard operating procedures). Seharusnya penyidik tentukan dulu potensi kerugian negara ada atau tidak," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini yang belum ditahan masing-masing Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltafif.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dari audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari akuntan publik bernama Tarmizi Ahmad.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Untuk penahanan 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Babak Baru Kasus Korupsi Bank Sumut"

Post a Comment