Loch Kasus Recehan Gerak Cepat, Sumber Waras Yang Milyaran Apa Kabarnya??? - Suara Medan | Info Medan Terkini

Loch Kasus Recehan Gerak Cepat, Sumber Waras Yang Milyaran Apa Kabarnya???

SUARAMEDAN.com ,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT itu dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni 2016.

Keempatnya diduga melakukan transaksi suap berkaitan pengamanan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil‎. Suap itu diduga untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Saipul.

‎”Untuk pengurangan hukuman,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Keempat orang tersangka itu adalah Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul.

Basaria menerangkan, dalam OTT kemarin disita uang Rp 250 juta‎ yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi. Uang itu disita dari tangan Rohadi.

Menurut Basaria, dari hasil pemeriksaan, diketahui pihak Saipul menginginkan agar Majelis Hakim PN Jakut dapat memvonis ringan. Di mana Saipul didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Saipul dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 KUHP jo Pasal 292 KUHP.

Namun oleh Majelis Hakim, Saipul hanya terbukti melanggar Pasal 292 KUHP. Atas pasal itu, Majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara 3 tahun.

“Hasilnya putusan 3 tahun penjara untuk SJ dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 ‎KUHP,” ucap Basaria.

Rohadi disangka sebagai penerima suap. Oleh KPK, dia dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Yang lain, yakni seorang Panitera Pengganti PN Jakut bernama Dolly Siregar dan dua sopir telah dipulangkan oleh KPK. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus ini.

Ketua KPK: Kasus Sumber Waras Selesai, Tak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan R.S Sumber Waras.

“Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

“Kalau tidak perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai,” sambung dia.

Agus pun menyandingkan temuan para penyidik KPK dengan pendapat para ahli yang diminta KPK untuk menelaah kasus ini.

“Ahli menyebutkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kan harganya paling baru,” ucap Agus.

“Kalau sumber waras kita khusus berkordinasi dengan ahli UGM,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.

Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco.

Sumber : liputan6, detik

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Loch Kasus Recehan Gerak Cepat, Sumber Waras Yang Milyaran Apa Kabarnya???"

Post a Comment