Malu Kali Lah !, Tiga Pegawai Dishub Sumut Ditangkap Saat Lakukan Pungli Jembatan Timbang - Suara Medan | Info Medan Terkini

Malu Kali Lah !, Tiga Pegawai Dishub Sumut Ditangkap Saat Lakukan Pungli Jembatan Timbang

SUARAMEDAN.com - Satreskrim Polrestabes Medan telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB (Jembatan Timbang) Sibolangit di Jalan Jamin Ginting,Kec.Sibolangit,Kab.Deli Serdang, Jumat (21/10/2016).

Adapun dalam operasi tersebut merupakan perintah lisan Presiden RI Bapak Jokowi dan perintah Kapolri, dimana Polri diminta melakukan tindakan terhadap berbagai jenis pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat luas.

Sementara itu Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Mardiaz Kusin didampingi Kasatreskrim Kompol Fachrizal dan Kanit Tipiter Iptu Ucox Rambe mengatakan informasi yang diterima oleh pihaknya ternyata telah terjadi praktik pungutan liar terhadap para sopir kendaraan angkutan berat dan ternyata informasi tersebut terbukti dan dari lokasi tersebut kami berhasil menangkap 3 orang.

Dalam penambahannya disebutkan para supir pengendara kendaraan bermotor muatan barang yang melintas dari arah Medan Berastagi maupun Berastagi Medan dilakukan pengukuran/penimbangan terhadap muatan barang yang dibawa dan kemudian dicocokkan dengan Buku Speksi masing-masing kendaraan.

Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 thn 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang.dan berdasarkan Perda No.14 thn 2007 tersebut. terdapat 3 pelanggaran yang diatur masing-masing :
– Pelanggaran tk.I : apabila muatan barang melebihi 5% – 15 % dikenakan sanksi Rp.80.000,-
– Pelanggaran tk.II : apabila muatan barang melebihi 15% – 25% dikenakan sanksi Rp.100.000,-
– Pelanggaran tk.III : apabila muatan barang melebihi 25 % dikenakan sanksi berupa Berita Acara ke Pengadilan Negeri disertai dengan perintah larangan perjalanan atau pengembalian kendaraan ke tempat asal.

Berdasarkan keterangan dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari pukul 21.00 Wib sampai dengan pukul 00.15 Wib  banyak pengangkutan yang muatannya melebihi yang telah ditentukan dalam Speksi kendaraan. Namun tidak dilakukan penilangan setelah melakukan pembayaran bervariasi antara Rp.100.000 sampai Rp.250.000 dan kemudian para pengangkutan tersebut tetap melanjutkan perjalanannya.

"Apabila supir pengangkutan tidak mau membayar sejumlah uang tersebut diatas maka Buku Speksinya tidak dikembalikan dan diancam akan ditilang. Bahkan kendaraannya disuruh balik kanan," terang Mardiaz

Sedangkan pada pukul 00.15 Wib, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penindakan dengan cara melakukan operasi tangkap tangan disaat s`alah seorang supir M.Ali akan menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,kepada Petugas UPPKB yakni inisial EP.

Dalam kelanjutannya kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap meja tempat petugas UPPKB dan melakukan pemeriksaan Buku Speksi dan Buku registrasi Tilang,Buku registrasi catatan hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda.telah ditemukan 29 eksemplar Tanda Bukti hasil penimbangan.dan Tanda Bukti pembayaran denda beserta uangnya masing-masing Rp.100.000,dan Uang tunai sejumlah Rp.4.203.000.

Akibat temuan tersebut polisi mengamankan ketiga pelaku EP (54),yang merupakan PNS Dishub Provinsi Sumut (Danru B UPPKB Sibolangit),PH (56),yang merupakan PNS Dishub Provinsi Sumut (Anggota Regu B UPPKB Sibolangit) dan HBL (48),yang merupakan PNS Dishub Provinsi Sumut (Anggota Regu B UPPKB Sibolangit).dan Petugas juga turut memeriksa saksi supir yang menyerahkan uang tersebut bernama M.Ali.

"OTT akan terus dilakukan pada berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kegiatan masyarakat.sesuai dengan kebijakan dan perintah lisan Presiden RI Bapak Jokowi,agar menjadi atensi kita semua," ungkap Mardiaz.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Malu Kali Lah !, Tiga Pegawai Dishub Sumut Ditangkap Saat Lakukan Pungli Jembatan Timbang"

Post a Comment