Dishub Diminta Tindak Parkir di Pedestrian - Suara Medan | Info Medan Terkini

Dishub Diminta Tindak Parkir di Pedestrian

SUARAMEDAN.com -Banyak jalur pedestrian yang sejatinya dibangun untuk jalur khusus bagi para pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lokasi parkir. Namun, pemandangan seperti itu seakan dibiarkan saja oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, tanpa ada penertiban.

Seperti yang terlihat di Jalan Veteran, depan RS Murni Teguh. Pedestrian yang ada diseputaran rumah sakit tersebut, setiap hari dijadikan lokasi parkir oleh oknum-oknum tertentu. Alhasil, pejalan kaki yang melintas di kawasan itu harus berjalan di ruas jalan.

Tak ayal, kondisi tersebut menyebabkan ruas jalan di sekitar lokasi kerap menimbulkan kemacetan. Belum lagi, oknum juru parkir yang hanya terfokus meminta uang parkir senilai Rp3 ribu untuk masing-masing sepeda motor, tanpa menyerahkan kertas parkir dan mengatur lalu lintas di kawasan itu.

Peristiwa serupa juga terlihat di kawasan Merdeka Walk, setiap malam, pedestrian yang berada di persisnya di depan Starbucks Coffee. Oknum satpam yang ada di Merdeka Walk meminta uang Rp20 ribu, bila masyarakat hendak memarkirkan mobilnya di pedestrian depan Starbucks Coffee.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Siamungsong, meminta petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dapat mengawasi dan menindak oknum-oknum yang menjadikan jalur pedestrian sebagai lokasi parkir. Sebab, kondisi tersebut sangat merugikan para pejalan kaki.

“Berikan hak masyarakat, kalau memang jalur pejalan kaki, ya jadikan jalur pejalan kaki. Jangan jadikan tempat parkir. Dishub jangan hanya semata-mata fokus mau mengambil retribusinya saja. Padahal, PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) dari sektor parki saja masih minim,” tegas Parlaungan.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu berkeyakinan, kondisi tersebut hanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan tanpa menyumbang PAD bagi Kota Medan. Sehingga, Parlaungan berharap, Dishub Kota Medan dapat memberikan tindakan tegas. Apalagi, Walikota Medan telah menerbitkan Peraturan Walikota Medan No. 70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan, sebagai payung hukum Dishub bertindak di lapangan.

“Kan sudah ada perwal-nya. Jadi jangan sungkan-sungkan, bila petugas Dishub bertindak di lapangan. Pengawasan dan penertiban itu penting untuk menjadi Medan Rumah Kita lebih baik lagi. Agar parkir-parkir liar dapat diawasi dan tidak menimbulkan kemacetan,” sebut Parlaungan.

Disisi lain, Ketua Komisi D DPRD Medan itu mendorong Dishub Kota Medan dapat memberikan pelatihan secara kontiniu terhadap petugas juru parkir. Hal ini penting, agar juru parkir dapat memahami rambu-rambu maupun aturan yang berlaku.

“Jukir itu jangan hanya terfokus mengutip uang parkir. Tetapi mereka juga perlu memahami, bahwa keberadaan mereka sebagai perpanjangan tangan Dishub Kota Medan dalam mengatur dan menata lalu lintas di Kota Medan. Jangan malah mereka ikut menyumbang kemacetan, dengan menyediakan tempat parkir liar,” tegasnya.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengaku akan menertibkan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar. Renward juga menjelaskan, bahwa kawasan Jalan Veteran sudah sering ditertibkan.

“Terima kasih infonya, kita tertibkan lagi pak. (Jalan Veteran, red) Ini dah sering ditertibkan. Kita kirim ke WA grup kami di forum, agar lebih ditertibkan,” tulis Renward melalui pesan Whatsapp yang dikirim ke wartawan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Dishub Diminta Tindak Parkir di Pedestrian"

Post a Comment