Tegas! Penistaan Oleh Meiliana adalah Fatwa Pertama MUI Sumut 2017 - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tegas! Penistaan Oleh Meiliana adalah Fatwa Pertama MUI Sumut 2017

SUARAMEDAN.com -Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut telah lama mengeluarkan fatwa secara resmi mengenai penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjung Balai.

Bahkan fatwa tersebut merupakan fatwa pertama MUI Sumut pada tahun 2017. Adapun fatwa tersebut terkait peristiwa  konflik di kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 yang berawal dari  adanya keberatan terhadap azan di Masjid al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjung Balai oleh Saudari Meiliana.

"MUI Sumut sendiri juga mengeluarkan fatwa ini menimbang juga laporan dari MUI Tanjung Balai dan juga dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independet Bersatu (AMMIB) pada tanggal 4 Januari kemarin," Ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut,  Irwansyah (31/1/2017) lalu.

MUI Sumut menetapkan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Meiliana di kota Tanjung Balai.

 "Azan adalah bagian dari syariat agama Islam. Ucapan yang disampaikan Meliana adalah termasuk perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Islam," jelasnya.

Meliana sendiri telah mencela azan dengan berkata bahwa masjid bikin telinganya pekak (tuli) dan sakit kuping. Azan membuat ribut pagi, siang dan malam. Ia mengungkapkan perkataan tersebut nada keras. Hal itu didengar oleh saksi Haris Tua.

Bahkan, Komisi Fatwa MUI yang diketuai oleh Prof Ramli Abdul Wahid ini merekomendasikan pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Meliana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ummat Islam khususnya yang beradai di Tanjung Balai kami himbau tidak terprovokasi dan berbuat anarkis. Jaga kondusifitas, kerukunan dan toleransi antar ummat di Tanjung Balai." Ujarnya.

Komisi Fatwa telah menggelar rapat sebanyak 4 kali dalam mengeluarkan fatwa ini yakni Selasa 3 Januari, 10 Januari, 17 Januari dan 24 Januari.

Dalam rapat komisi fatwa tersebut MUI mengundang pakar bahasa dari Unimed Prof Chairil Anshari MPd serta pakar Hukum Pidana dari USU yakni Dr Hamdan.

"Rapat tersebut berkesimpulan bahwa memang ada sedikit unsur penistaan agama dalam kasus itu," ujar Notulen Rapat Irwansyah kala itu.

Kasus yang terjadi pada 2016 ini akhirnya mendapatkan hasil pada 22 Agustus 2018, ketika Meliana mendapat vonis penjara 18 bulan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa menetapkan Meiliana sebagai tersangka penistaan agama pada 30 Mei 2018 dan mendakwanya dengan pasal 156 dan 156a KUHP tentang penistaan agama.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tegas! Penistaan Oleh Meiliana adalah Fatwa Pertama MUI Sumut 2017"

Post a Comment