Pernyataan Sikap PAHAM terhadap Aksi Kejam Myanmar - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pernyataan Sikap PAHAM terhadap Aksi Kejam Myanmar


Pernyataan Sikap PAHAM terhadap Aksi Kejam MyanmarSUARAMEDAN.com -Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (PIARA) PAHAM Indonesia terhadap Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Rakhine State, Union of Myanmar, kepada Etnis Minoritas Rohingya November 2016



1. Kekerasan struktural yang  terjadi di Maungdaw dan sekitarnya di  Rakhine State alias Arakan di Myanmar Barat laut yang  dilakukan oleh militer dan polisi Myanmar  pada bulan November 2016 dalam bentuk pembantaian massal, penyiksaan dan pembakaran telah menewaskan dan menimbulkan penderitaan luar biasa bagi  ratusan etnis minoritas Rohingya.

2. Kekerasan November 2016 ini adalah kekerasan struktural jilid kesekiankalinya yang terus menerus berulang tanpa jeda dan tanpa akhir.  Ia adalah bagian dari kekerasan yang disponsori negara Myanmar alias berupa terorisme negara yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya.  Secara struktural dan sistematis negara Myanmar telah menyingkirkan etnis minoritas Rohingya dari sistem politik, hukum dan pemerintahan, hingga sosial, budaya dan ekonomi  dengan pendekatan kekerasan yang bervariasi : fisik, psikis, verbal, seksual, sosial budaya, hingga kekerasan ekonomi. Akibatnya, etnis Rohingya menjadi _stateless people_ di tanah airnya sendiri.

3. Negara Myanmar juga telah melakukan pembiaran,  bahkan turut memprovokasi dan memfasilitasi etnis mayoritas dan komunitas lain di Myanmar untuk turut melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap etnis minoritas Rohingya.  Tak hanya masyarakat awam bahkan para oknum pemuka agama mayoritas juga telah turut menimpakan penderitaan bagi etnis Rohingya dengan  provokasi dan pembiaran yang mereka lakukan.

4. Kekerasan struktural yang disponsori negara tersebut secara nyata  adalah suatu bentuk genosida (genocide) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang amat sangat mencederai kemanusiaan,  keadilan dan perdamaian dunia.

5. Kekerasan struktural ini sepatutnya tidak harus terjadi lagi,  karena  Myanmar sedang melalui transisi menuju demokrasi sejak pemilu akhir 2015 silam yang dimenangkan partai  pejuang kebebasan Aung San Suu Kyi, yaitu NLD,  yang kemudian memegang kendali pemerintahan sipil Myanmar sejak Maret 2016.

6. Kenyataannya,  etnis minoritas Rohingya di bawah kendali NLD dan Aung San Suu Kyi tidaklah lebih baik.   Kekerasan dan diskriminasi masih terus terjadi.   Sang pejuang kebebasan dan peraih Nobel Perdamaian pada tahun 1991 yang kini menjadi penasehat negara Myanmar (State Counsellor) tidak membawa perubahan positif bagi etnis Rohingya.  Sikap diamnya dan kurang pedulinya semakin menjustifikasi kekerasan yang terjadi pada etnis Rohingya.  Padahal Aung San Suu Kyi mendapatkan Nobel dengan penghargaan sebagai berikut :  "for her non-violent struggle for democracy and human rights"

7. Selanjutnya akan mudah ditebak, seperti kekerasan-kekerasan sebelumnya.  Arus pengungsian dan pencari suaka dari Arakan akan mengalir ke Bangladesh, ke Thailand, ke India atau ke laut bebas.  Etnis Rohingya akan menjadi manusia perahu (boat people) untuk mencari suaka ke negeri-negeri yang mau menerima mereka.  Thailand,  Malaysia, Indonesia, Bangladesh, India, dan beberapa negara lainnya akan menjadi negeri transit yang terpaksa menerima para pencari suaka tersebut karena alasan kemanusiaan.   Persoalan dalam negeri Myanmar ini akhirnya akan menjadi persoalan kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan,  dan akhirnya jadi persoalan seluruh dunia.

Maka, guna mengakhiri kekerasan struktural kepada etnis minoritas Rohingya,  Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (PIARA) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak pemerintah Union of Myanmar untuk mengakui etnis Rohingya sebagai warganegara yang sah dari Union of Myanmar melalui legalisasi secara politik maupun dalam hukum nasional Myanmar serta mengakui eksistensi etnis Rohingya secara sosial budaya dan juga historis.

2. Mendesak pemerintah Union of Myanmar untuk menghentikan kekerasan struktural dan diskriminasi terhadap etnis minoritas Rohingya  dalam hukum maupun pemerintahan, maupun dalam lapangan sosial budaya maupun ekonomi.

3. Mendesak pemerintah Myanmar untuk berhenti memprovokasi dan memfasilitasi kekerasan yang dilakukan oleh etnis mayoritas Myanmar maupun oknum pemuka agama yang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap etnis Rohingya.

4. Mendesak pemerintah Myanmar untuk mengadili para penjahat kemanusiaan dan pelaku kekerasan terhadap etnis Rohingya dengan hukuman yang layak dijatuhkan kepada penjahat kemanusiaan.
5. Mendesak pemerintah Myanmar untuk memberikan ruang hidup yang nyaman dan damai untuk etnis minoritas Rohingya.  Dengan  menghentikan segala rencana untuk memusnahkan etnis Rohingya baik secara fisik maupun secara socio-cultural  (cultural genocide).

6. Mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan pemusnahan, pembakaran, penghancuran dan penyitaan tanah,  bangunan, asset dan harta benda milik etnis Rohingya.

7. Mendesak pemerintah Myanmar untuk membebaskan etnis Rohingya untuk bergerak dan tinggal dimanapun di wilayah Myanmar, serta untuk hidup bebas dari pengusiran semena-mena dan bebas  dari penciptaan kondisi kehidupan yang menimbulkan penderitaan berlarut.

8. Mendesak pemerintah Myanmar untuk memenuhi kewajibannya sebagai negara peserta Konvensi Hak Anak 1989 dengan cara mengakui hak hidup, hak tumbuh kembang, hak atas kesehatan dan pendidikan, dan hak-hak asasi anak Rohingya lainnya yang dijamin oleh Konvensi PBB tersebut.

9. Mendesak pemerintah Myanmar untuk membuka akses bagi bantuan kemanusiaan dari negara-negara luar, baik pemerintahnya maupun swasta,  ke Rakhine State,  dalam bentuk bantuan pangan, sandang, air bersih, shelter, hingga bantuan kesehatan dan pendidikan.

10. Mendesak Penasehat Negara Myanmar dan Peraih Nobel Perdamaian 1991, Aung San Suu Kyi untuk mengembalikan hadiah nobel perdamaian yang diterimanya kepada Komite Nobel di Norwegia karena telah abai dan gagal menghentikan kekerasan dan menciptakan perdamaian di Rakhine State

11. Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengutuk  kekerasan yang terjadi di Rakhine Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya dengan alasan kemanusiaan dan solidaritas negara ASEAN.

12. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langkah diplomatik mulai dari memanggil pulang Dubes Indonesia di Myanmar hingga pemutusan hubungan diplomatic dengan Myanmar, apabila Myanmar tetap melakukan kekerasan struktural terhadap Etnis Rohingya.

13. Mendesak ASEAN untuk mengambil sikap tegas terhadap Myanmar dan melakukan intervensi kemanusiaan hingga intervensi politik dan militer apabila kekerasan terus berlarut di Rakhine State,  seraya meninjau ulang politik ‘non intervention’ dalam ASEAN Charter yang membuat ASEAN tak bergigi.

14. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk melakukan intervensi kemanusiaan di Myanmar apabila kekerasan di Rakhine State terus berlarut, sesuai dengan mandat pada Chapter VII dari Piagam PBB.

Jakarta,  21 November 2016

PIARA PAHAM
M.Rozaq Asyhari
Ali Wiji Edi
PH. 021 8408232


Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pernyataan Sikap PAHAM terhadap Aksi Kejam Myanmar"

Post a Comment