"Buronan Maros" Kini Sudah Di Tangkap - Suara Medan | Info Medan Terkini

"Buronan Maros" Kini Sudah Di Tangkap


"Buronan Maros" Kini Sudah Di TangkapSUARAMEDAN.com -  MAROS, – Buron selama 12 tahun, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) senilai Rp 4,8 miliar, Salahuddin Alam dibekuk oleh tim Intelejen Kejaksaan Negeri Maros bersama kepolisian di Jakarta pada Senin (21/11/2016) malam. Belakangan diketahui, Salahuddin merupakan salah satu  kader Partai Demokrat dan masuk menjadi tim kampanye pasangan Calon Gubernur Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Salahuddin dibekuk saat ia bersama koleganya berada di sebuah rumah makan di daerah Jakarta Selatan. Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros, Hari Surahman, pihaknya sudah lama melakukan upaya pencarian kepada Salahuddin, namun selalu gagal karena terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat.


“Kami memang sudah membuntutinya. Pas dia selesai makan malam dengan beberapa temannya, kamipun langsung menangkapnya dan membawanya ke Maros,” kata Hari saat ditemui di kantor Kejari Maros, Selasa (22/11/2016).


Lebih lanjut ia menjelaskan, Salahuddin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama lima tahun penjara pada tahun 2002 silam. Kemudian ia melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi, justru ia malah divonis hukuman penjara selama enam tahun. Tidak terima dengan hal itu, Salahuddin pun melakukan upaya kasasi namun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


“Selain hukuman penjara, terpidana ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1,6 miliar. Kami langsung membawa terpidana ke sini (Maros) dengan menggunakan pesawat udara. Sekarang sudah ada di Lapas kelas 2A di Kandeapi,” terangnya.Dalam kasus korupsi dana KUT senilai Rp4,8 miliar tahun 2002 ini, Salahuddin berperan sebagai penyalur dana kepada para petani. Ia terbukti telah melakukan penggelapan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani


Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to ""Buronan Maros" Kini Sudah Di Tangkap"

Post a Comment