Buni Yani Di Tetapkan Jadi Tersangka - Suara Medan | Info Medan Terkini

Buni Yani Di Tetapkan Jadi Tersangka


Buni Yani Di Tetapkan Jadi TersangkaSUARAMEDAN.comKepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan Buni Yani,  sebagai tersangka. Polda Metro Jaya dalam keterangan peranya mengatakan bahwa Buni Yani (BY) disangkakan karena telah menjadi penyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA.


"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat bukti dari penyidik, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu, 23 November 2016.
Penetapan tersangka pria yang mengaku sebagai dosen ini cukup mengejutkan. Itu dikarenakan, Buni Yani baru kali pertama diperiksa polisi yang dilakukan pada Rabu, 23 November sekira pukul 10.15 WIB.
"Yang bersangkutan memenuhi unsur dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan SARA yang dapat kita penuhi unsur pidananya yaitu terkait adanya penghasutan yang berbau SARA," katanya.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

asal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

Penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian terhadap BY membuat masyarakat menjadai takut (trauma) untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di masyarakat

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Buni Yani Di Tetapkan Jadi Tersangka"

Post a Comment