PPP di "Obok-obok" Pemerintah, Menkumham Batalkan Kepengurusan Romi - Suara Medan | Info Medan Terkini

PPP di "Obok-obok" Pemerintah, Menkumham Batalkan Kepengurusan Romi


Hasil gambar untuk menkumham batalkan ppp romiSUARAMEDAN.com - JAKARTA – Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi).


Lantas bagaimana nasib calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2017 yang diusung PPP pimpinan Romi, yaitu pasangan cagub-cawagub DKI, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvi)?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menegaskan, keputusan PTUN Jakarta yang baru keluar, Selasa (22/11/2016) siang tidak dapat memengaruhi administrasi pasangan calon di Pilkada DKI 2017.

“Menurut ketentuan di dalam peraturan KPU, partai yang sudah mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu tidak dapat ditarik dukungannya,” kata Sumarsono saat diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (22/11/2016) malam.
Menurut Sumarno, peraturan KPU secara eksplisit sudah menjelaskan, tidak boleh ada partai menarik dukungan setelah sah ditetapkan oleh KPU.

“Kalau pun toh terpaksa, misalnya partai menarik dukungan, maka penarikan dukungan itu tidak akan berpengaruh. Tetap saja KPU menganggap bahwa dukungan yang diberikan yang pertama itu adalah dukungan yang sah,” ujarnya.

Penegasan soal itu, katanya, ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 192. Di mana disebutkan secara eksplisit bahwa pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang menarik dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan sampai dengan pemungutan suara, itu dipidana penjara dengan ancaman pidananya 24 sampai dengan 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

“Jadi dukungan yang sudah diberikan kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan kepada KPU itu memang tidak bisa dirubah. Kalau pun toh kemudian di tengah jalan ada penarikan dukungan dan kemudian memberikan dukungan kepada pasangan calon yang lain itu pun juga tidak bisa diadministrasikan oleh KPU,” imbuhnya.

Keputusan PTUN Jakarta itu merupakan hasil gugatan PPP kubu Djan Faridz yang meminta membatalkan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romi.

Putusan PTUN itu tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Untuk diketahui, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, kepengurusan PPP kubu Romi telah mengusung dan mendukung paslon nomor urut 1 yakni Agus-Sylvi, bersama-sama Partai Demokrat, PKB dan PAN. Sementara, di tengah jalan, PPP kubu Djan Faridz menyatakan mendukung paslon nomor urut 2, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot). (julian)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PPP di "Obok-obok" Pemerintah, Menkumham Batalkan Kepengurusan Romi"

Post a Comment