Setelah Di Tetapkan Sebagai tersangka, Ini Reaksi Buni Yani - Suara Medan | Info Medan Terkini

Setelah Di Tetapkan Sebagai tersangka, Ini Reaksi Buni Yani


Hasil gambar untuk buni yani tersangkaSUARAMEDAN.com -  Setelah di tetapkan menjadi tersangka sesaat setelah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Buni Yani yang dituduh sebagai penggunggah Video penistaan yang dilakukan Ahok angkat bicara.


Bagaimana reaksi Buni Yani mengetahui statusnya tak lagi sebagai terlapor tapi sebagai tersangka?
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengungkapkan, kliennya cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Kendati begitu, pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut berharap mendapatkan keadilan pada perkara ini.

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya. Dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucap Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 23 November 2016.

Aldwin melanjutkan, Buni Yani enggan menandatangani surat penangkapan dirinya. Saat ini, sang dosen kembali diperiksa secara maraton dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan, karena hari ini lanjut pemeriksaan," tutur dia.

Lebih lanjut Aldwin mengatakan, kliennya sempat naik pitam saat menjalani pemeriksaan siang tadi. Namun, Aldwin tak mengetahui persis penyebab kekesalan Buni Yani sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu.

"Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu enggak bener dinamika pemeriksaan begitu, kesal dia, mungkin karena capek," penasihat hukum Buni Yani itu menandaskan.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni dituduh pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Namun Buni membantahnya saat jumpa pers beberapa minggu yang lalu. Perkataan Buni dapat dibuktikan dari logo Pemprovsu yang ada di pojok atas Video yang dimaksud.

Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan atau denda uang 1 Milyar Rupiah.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Setelah Di Tetapkan Sebagai tersangka, Ini Reaksi Buni Yani"

Post a Comment