Wajibkan Pedagang Pasar Marelan Setor Rp 30 Ribu/Hari,Pedagang Temui Komisi C - Suara Medan | Info Medan Terkini

Wajibkan Pedagang Pasar Marelan Setor Rp 30 Ribu/Hari,Pedagang Temui Komisi C

SUARAMEDAN.com -Ratusan pedagang Pasar Marelan kalang kabut setengah mati. Lantaran diharuskan setor 30 ribu per hari agar boleh berjualan.

Kegundahan itu membuat puluhan pedagang datang ke DPRD Medan, Rabu (21/3/2018). Mereka berharap agar legislatif memberi solusi karena usahanya dihambat oleh oknum-oknum PD Pasar.

“Kami bingung pak bagaimana bisa jualan. Kami letak barang di luar pajak, diusir. Kami coba masuk di pajak, malah diharuskan bayar Rp 30 ribu. Saya hanya pedagang salak pak, belum lagi jualan udah dipalak. Berapalah untung yang saya dapat, darimana saya harus bayar Rp 30 ribu setiap hari,” keluh seorang pedagang di pintu lobi Gedung DPRD Medan.

Pedagang lainnya menimpali, mereka juga diharuskan bayar lapak Rp 12 juta. Sementara kemampuan mereka hanya Rp 3 juta. “Pedagang ini ada sekitar 400 an lebih yang belum dapat kios, sedangkan pihak PD Pasar mengatakan kios yang tersisa 120 lagi. Tapi harga kiosnya sangat mahal Rp 12 juta, bagaimana kami bisa bayar. Kami sudah mendaftar, bahkan sebagian dari kami udah membayar. Tapi tak dapat kios,” bilang pedagang pada Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS dan anggota komisi C lainnya, seperti Dame Duma, Mulia Asri Rambe dan Beston Sinaga yang menerima aspirasi mereka di depan pintu lobi DPRD Medan.

Pedagang juga memasalahkan adanya pedagang baru yang mendapat kios. Sementara mereka pedagang yang sudah belasan tahun berjualan di Pasar Marelan malah tak mendapat kios.“Tapi kan sudah kami putuskan agar pedagang didata ulang dan diprioritas kan pedagang lama,” sahut Hendra DS menanggapi pedagang.

Dia menambahkan, berdasar informasi dari PD Pasar diketahui kios yang tersisa sekitar 120 unit. “Adanya kutipan Rp 30 ribu ini kami baru tahu, ”bilang Hendra.

Dame juga menanyakan data yang dimiliki pedagang. Sebab data tersebut akan diakomodir untuk pendataan ulang. Namun pedagang mengatakan sebagian data mereka hilang dan saat mau mendaftar kembali, malah ditolak pihak PD Pasar.

Akhirnya Hendra, Ketua Komisi C DPRD Medan memutuskan segera sidak ke Pasar Marelan. “Sekarang juga kita sidak biar persoalan ini segera selesai,”ujar Hendra yang langsung disambut riuh tepuk tangan puluhan pedagang.

Selanjutnya pedagang dan komisi C bergerak menuju Pasar Marelan.Sebelumnya aspirasi pedagang sempat tertahan lantaran sekurity tidak membolehkan masuk. Pasalnya saat itu sedang berlangsung paripurna istimewa pelantikan anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Wajibkan Pedagang Pasar Marelan Setor Rp 30 Ribu/Hari,Pedagang Temui Komisi C"

Post a Comment