Pekerja Advertising Terciduk Satpol PP Dirikan Billboard Ilegal Di Jalan Merak Jingga - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pekerja Advertising Terciduk Satpol PP Dirikan Billboard Ilegal Di Jalan Merak Jingga

SUARAMEDAN.com -Satpol PP Kota Medan  yang  tengah berpatroli berhasil menciduk pihak advertising sedang mendirikan billboard di pinggiran Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (7/3)  sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Setelah dilakukan pemeriksaan,  ternyata pihak advertising  tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mendirikan billboard sehingga petugas Satpol PP pun langsung menghentikannya.

                Pasca instruksi Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi kepada Satpol PP, camat, kelurahan dan kepala lingkungan untuk melakukan pengawasan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan pun menurunkan sejumlah anggotanya rutin melakukan patroli setiap malam. Apalagi belakangan ini diperoleh informasi bahwasannya pemasangan billboar liar sering dilakukan lewat tengah malam.

                “Instruk Pak Wali langsung kita tindak lanjuti. Saban malam anggota kita turunkan untuk melakukan pengawasan guna mencegah pihak advertising mendirikan papan reklame ilegal,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

                Selanjutnya Sofyan pun menurunkan satu unit mobil patroli melakukan pengawasan. Setelah mengawasi sejumlah ruas jalan, tim patroli pun melintasi Jalan Merak Jingga. Ternyata informasi yang diperoleh selama ini terbukti benar, sebab tim mendapati sejumlah pria tengah memasang billboard di pinggir jalan.          

                Dikatakan Sofyan, tim patroli langsung berhenti dan kemudian menanyakan izin pemasangan billboard kepada pihak advertising.  “Ternyata pihak advertising tidak dapat menunjukkan izin pendirian billboard dari Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim kita langsung menghentikan pendirian papan reklame tersebut!” tegasnya.

                Selanjutnya tim patroli , jelas Sofyan, menyerahkan seluruh material billboard seperti tiang besi, materi iklan beserta kontruksi besi lainnya kepada pihak adevertising. “Tim kita pun melarang dilakukan pemasangan. Apabila ditemukan kembali, seluruh material billboard akan kita sita,” ungkapnya.

                Atas temuan tersebut, Sofyan mengatakan akan terus melakukan pengawasan secara ketat bekerjasama dengan jajaran Kecamatan Medan Barat. Ditegaskannya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada malam hari saja, siang hari pun akan diturunkan tim untuk mencegah pihak advertising mendirikan papan reklame ilegal.

                “Pengawasan akan kita lakukan siang dan malam. Langkah ini kita lakukan untuk mempersempit peluang advertising nakal mendirikan papan reklame tanpa izin. Di samping itu kita juga mengharapkan dukungan dari warga. Apabila melihat di kawasannya ada pemasangan papan reklame, terutama tengah malam segera laporkan. Tim kita langsung datang melakukan pemeriksaan,” harapnya.

                Kemudian mantan Camat Medan Area itu pun menghimbau kepada seluruh pengusaha advertising agar lebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendirikan papan reklame. Sebab, pihaknya  akan melakukan tindakan tegas, selain penghentian pendirian juga dilakukan pembongkaran.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pekerja Advertising Terciduk Satpol PP Dirikan Billboard Ilegal Di Jalan Merak Jingga"

Post a Comment