Hakim Memberi Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru - Suara Medan | Info Medan Terkini

Hakim Memberi Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru

SUARAMEDAN.com -Terdakwa Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru  menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).

Hakim Ketua, Antonius Simbolon, dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memvonis terdakwa Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) bersalah. Ia pun harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

Saat ditanyakan untuk langkah hukum selanjutnya oleh Hakim, tim kuasa hukum dari Jonru mengatakan akan memikirkan ulang terlebih dahulu. "Kami pikir-pikir dulu," ujar salah satu dari mereka.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Hakim Memberi Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Jonru"

Post a Comment