Cerita Buka-Bukaan Operator Soal Pemblokiran Kartu SIM - Suara Medan | Info Medan Terkini

Cerita Buka-Bukaan Operator Soal Pemblokiran Kartu SIM

SUARAMEDAN.com -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah menerapkan skema pemblokiran kartu SIM yang belum melakukan registrasi.

Per 28 Februari 2018--tepat pada deadline hari terakhir pendaftaran--Kemkominfo mengumumkan perubahan skema terbarunya.

Seperti diketahui, skema mengungkap pemblokiran tahap pertama yang sudah dimulai pada 1 Maret 2018.

Terhitung pada 1 Maret 2018, pemblokiran pertama adalah layanan panggilan dan SMS keluar (outgoing). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.Apabila hingga tanggal tersebut tak dilakukan pendaftaran, pada tanggal 1 sampai 31 April 2018, giliran layanan telepon dan SMS masuk (incoming) yang diblokir.

Terakhir, pada 1 Mei 2018, pengguna yang masih belum melakukan pendaftaran akan diblokir seluruh layanannya. Pemblokiran itu berlaku untuk telepon dan SMS keluar, telepon dan SMS masuk, termasuk akses internet.

Menanggapi hak tersebut, Wakil Presiden Hutchison Tri, M Danny Buldansyah mengungkap cara pemblokiran yang dilakukan ternyata mengambil langkah bertahap.

Bertahap di sini, maksudnya adalah semua kartu SIM yang belum didaftarkan tidak akan semua diblokir dalam waktu yang bersamaaan.

Ambil contoh, misalnya dalam satu hari, pasti akan ada pelanggan kartu SIM yang belum diblokir, sedangkan beberapa lainnya sudah diblokir. Namun keesokan harinya, pelanggan yang belum terblokir akan segera diblokir karena belum mendaftarkan nomornya.

"Semuanya (pemblokiran kartu SIM) tidak sekaligus, harus bertahap karena data yang dibutuhkan untuk memblokir terlalu besar," ujarnya seperti dilansir Tekno Liputan6.com pada Kamis, (1/3/2018).

Pemblokiran memang dilakukan tidak secara sekaligus ke semua pelanggan akibat data yang terlalu besar, maka Danny sekali lagi menegaskan, secara teknis pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.

Meski begitu, Danny menegaskan pihak Tri akan terus melakukan sosialisasi agar para semua pelanggan segera melakukan registrasi kartu SIM.Pada kesempatan yang sama, operator Telkomsel mengaku siap mengikuti kebijakan skema pemblokiran kartu SIM yang ditetapkan oleh pihak Kemkominfo.

Sebelum terjadinya pemblokiran total pada Mei 2018, Telkomsel masih sigap menerima registrasi lewat pusat pelayanan GraPARI dan virtual assistance via media sosial seperti LINE, Facebook Messenger dan Telegram. Demikian dikutip dari pernyataan resmi Telkomsel.

XL juga mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Untuk sekarang, mereka akan terus mengirimkan pesan singkat ke pengguna untuk segera registrasi sebelum akhirnya diblokir total. Pengguna XL juga bisa menyambangi XL Center terdekat untuk meminta bantuan dalam registrasi.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Cerita Buka-Bukaan Operator Soal Pemblokiran Kartu SIM"

Post a Comment