Masa Islam Geruduk Kajatisu Tuntut Ahok Di Penjara Maksimal - Suara Medan | Info Medan Terkini

Masa Islam Geruduk Kajatisu Tuntut Ahok Di Penjara Maksimal

Masa Islam Geruduk Kajatisu Tuntut Ahok Di Penjara Maksimal
SUARAMEDAN.com -  Ratusan massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Front Pembela Islam (FPI) Sumut dan Gerakan Rakyat Muslim-Sumatera Utara (Geram Sumut) melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan AH Nasution, Medan Johor, Rabu (3/5/2017).

Dalam orasinya, massa menuntut Kejati Sumut agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menghukum atau menuntut terdakwa penistaan agama secara serius dan memiliki unsur keadilan.

Dalam aksi ini, massa meminta pihak kejaksaan agar tidak terkesan melindungi terdakwa penistaan seperti ‎Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami juga mendesak Kejati agar tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia khususnya Habib Rizieq Syihab dan menghukum seberat-beratnya setiap ada penista Agama Islam di Indonesia," teriak massa.

Menurut massa, tidak ada umat islam merusak negara ini. "Tapi negara ini sudah dirusak Ahok, segera penjarakan Ahok," ucap massa yang berada di atas mobil dengan pengeras suara.

Massa menekankan, tujuan mereka datang beramai-ramai ke Kejatisu merupakan wujud cintanya kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad serta tidak ada niat untuk membuat kerusuhan. "Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) semua sama di mata hukum, tangkap semua penista agama, tangkap Ahok," ujar massa.

Tak lama berorasi, perwakilan massa masuk untuk berdiskusi dengan pimpinan Kejatisu.

Setelah berorasi sekitar 30 menit pihak kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua melakukan mediasi untuk mewujudkan permintaan massa aksi untuk bertemu dengan perwakilan pihak Kejati Sumut. Akhirnya, pertemuan dilakukan di ruang intelijen Kejati Sumut.

Pertemuan berlangsung antara massa aksi dengan pihak Kejati Sumut berlangsung sekitar 20 menit itu.‎ Kepada wartawan, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumut, Habib Hut Alattas mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan hati suara rakyat muslim hingga ditampung oleh kejaksaan untuk memproses kasus penistaan Agama Islam. Ia menekankan untuk tidak ada lagi penista-penista agama lain khusus di Sumut.

"Insyaallah sudah didengar semua sama beliau (Kajatisu). Kita minta Ahok agar dihukum seberat-beratnya dan jangan ada kriminalisasi terhadap ulama. Khusus untuk Sumut kita minta jangan ada lagi penista-penista yang lain," katanya.

Alattas mengancam, jika adanya penista agama lain, konflik di Jakarta akan terjadi di Medan, Sumut.
"Insyaallah dengan silahturahmi kita dengan pak Kajatisu, tidak ada lagi kasus-kasus penistaan agama," tandasnya.

Sementara itu, Asisten Intelejen Kejatisu, Idianto mengaku bahwa beberapa aliansi menyuruh Kejatisu untuk bekerja secara profesional, tidak neko-neko dan banyak masukan supaya ke depan jangan lagi terjadi hal-hal kasus penista agama seperti di Jakarta.

"Semua kita tampung dan akan kita laporkan ke Jakarta (Kejagung). Mengenai tersangka penistaan agama yang sudah ditahan Polrestabes Medan, kalau memang cukup bukti kita sidang dan tuntut. Tapi kalau tidak cukup bukti, kita gak bisa menghukum orang yang tidak bersalah," pungkas Idianto.

Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak tentang tersangka yang ditangani instansi lain.

"Kalau kita yang tangani, baru bisa kita komentar. Biasanya kalau tersangka sudah ditahan, penyidik punya keyakinan minimal dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pelanggar hukum itu. Kejaksaan tetap monitor kasus tersebut," terang Idianto mengakhiri. (Anugrah Andriansyah)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Masa Islam Geruduk Kajatisu Tuntut Ahok Di Penjara Maksimal"

Post a Comment