- Suara Medan | Info Medan Terkini
SUARAMEDAN.com -  Pelarian Miryam S Haryani berakhir. Politikus Partai Hanura buronan Komisi Pemberantasan Korupsi itu ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta, pada Senin dini hari, 1 Mei 2017.

Miryam ditangkap tanpa perlawanan meski polisi yang meringkusnya lebih dulu membujuknya agar bersedia dibawa untuk diperiksa di Markas Metropolitan Daerah Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Dia melunak dan kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya.

Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan, yang belakangan diketahui sebagai adiknya. Belum jelas peran sang adik dalam pelarian Miryam. Namun polisi sudah mengetahui alasan Miryam kabur; berpindah-pindah tempat dari Bandung ke Jakarta.

"Yang bersangkutan pergi karena ditetapkan tersangka. Katanya, cukup kaget karena ditetapkan tersangka," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, dalam konferensi pers tentang hasil pemeriksaan Miryam, beberapa jam setelah penangkapan.
Secara umum, kata Iriawan, Miryam menghindari aparat penegak hukum untuk berkonsultasi dengan sejumlah orang terdekatnya tentang penetapan tersangka kepadanya. Malam hingga dini hari itu dia menemui adiknya untuk berdiskusi tentang masalah hukum yang dihadapinya.
Namun Iriawan menolak menjelaskan lebih rinci lagi tentang hasil pemeriksaan Miryam. Dia menyarankan pers menanyakan langsung kepada KPK atau pengacara Miryam, karena polisi hanya membantu menangkap perempuan itu. Mengenai kasus atau perkara yang disangkakan kepada Miryam, itu urusan KPK, bukan polisi.
Karena itulah polisi langsung menyerahkan Miryam kepada KPK. Polisi bahkan mengantar Miryam dengan mobil dari Markas Polda Metro Jaya ke kantor KPK.
Miryam, yang mengenakan kemeja berwarna putih-hitam, tak mengucapkan sepatah pun kata ketika keluar dari Markas Polda Metro Jaya. Dia hanya menebar senyum kepada para wartawan yang sedari pagi menunggunya. Begitu pula ketika dia tiba di kantor KPK. Tapi dia tampak sudah didampingi pengacaranya, Aga Khan.
Sinergi
KPK menggelar konferensi pers sesaat setelah Miryam diserahkan kepada lembaga antirasuah itu. Komisi mengapresiasi kinerja Polisi yang telah menangkap Miryam sebagai sinergi antarlembaga penegak hukum.
"Kita ucapkan terima kasih (kepada) Polri; koordinasi KPK, Polri, dan Kejagung dalam konteks untuk pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Senin sore.
KPK memang meminta bantuan Polri untuk menangkap Miryam. Komisi mengirim surat resmi kepada Polri agar nama Miryam dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Miryam ditetapkan buron, yaitu Kamis, 27 April 2017. Surat DPO itu juga dikirimkan kepada Interpol Indonesia dan Imigrasi untuk mengantisipasi Miryam pergi ke luar negeri.
Mochamad Iriawan menyatakan bahwa memang sudah menjadi tugas Polri dalam penegakan hukum, termasuk mendukung KPK. "Tugas kami adalah memberikan bantuan kepada ke KPK. Kegiatan kami bersinergi bersama KPK untuk bisa menindaklanjuti apa yang diminta oleh KPK ..."
Polisi, kata Iriawan, tak hanya menangkap Miryam, tetapi juga menyelidiki siapa saja yang turut membantu pelarian buronan yang berhubungan dengan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat namun tak disebutkan identitasnya.
Polisi tak akan mengumumkannya kepada pers, melainkan menyerahkan hasil penyelidikan kepada KPK, karena pokok perkaranya sedangn diusut lembaga antirasuah. "Nanti kita serahkan ke KPK (identitas orang-orang yang diduga terlibat membantu pelarian Miryam) berkaitan dengan tersebut," kata Iriawan.
Menurut Febri Diansyah, mereka yang disangka terlibat membantu pelarian Miryam dapat dihukum pidana. Disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
Namun, kata Febri, KPK lebih dulu berkonsentrasi menyelesaikan perkara Miryam. Pihak atau orang yang membantu pelarian Miryam menyesuaikan perkembangan penyidikan.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to " "

Post a Comment