Setelah Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara, Hakim Dwiarso Di Pindahkan ke Bali - Suara Medan | Info Medan Terkini

Setelah Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara, Hakim Dwiarso Di Pindahkan ke Bali


Setelah Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara, Hakim Dwiarso Di Pindahkan ke BaliSUARAMEDAN.com - Jakarta. - Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapatkan posisi baru.


Berdasarkan informasi mutasi dan promosi dari laman situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/56/2017), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipindahkan ke Bali menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Sementara, posisi Dwiarso di PN Jakarta Utara digantikan oleh Cakra Alam yang kini menjabat sebagai Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.

Bukan cuma Dwiarso, sejumlah hakim anggota yang memimpin sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu juga mendapatkan promosi jabatan.

Jupriyadi, misalnya, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Abdul Rosyad turut mendapatkan promosi jabatan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

Promosi jabatan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 Mei 2017.

Ini berarti promosi ditetapkan setelah jatuh vonis 2 tahun penjara untuk Ahok pada 9 Mei 2017 di auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.



sumber : Tribuns.com

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Setelah Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara, Hakim Dwiarso Di Pindahkan ke Bali"

  1. B-O-L-A-V-I-T-A sedang bagi bagi bonus
    ayo cepat tunggu apalagi
    bergabunglah dengan kami agen terpercaya
    Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    wechat : bolavita
    line : bolavita
    whatup : 6281377055002
    BBM: 2A56BA07 (FULL) & 7B51876A (FULL) & D1A1E6DF (NEW)

    ReplyDelete