Penista Agama di Medan Akan Segera Di Sidangkan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Penista Agama di Medan Akan Segera Di Sidangkan


Penista Agama di Medan Akan Segera Di SidangkanSUARAMEDAN.comPenyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melimpahkan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penista agama atas tersangka Anthony Hutapea (61) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin siang (15/5). 


“Kita menerima pelimpahan tersangka atas nama Anthony Hutapea dalam kasus dugaan penista agama dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto kepada wartawan. 

Pelimpahan tersangka dilakukan jam 09.00 WIB. Selanjutnya, Anthony dijebloskan ke tahanan sementara di Kejari Medan. Selain tersangka, Erman menyebut JPU juga menerima berkas perkara bersama barang bukti dilampirkan oleh penyidik kepolisian pada proses tahap dua tersebut. “Saat ini, tengah dilakukan registrai perkara dan dilakukan admintrasi perkara,” sebut Erman yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selanjutnya Anthony dititipkan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan. Setelah itu JPU akan fokus memproses surat dakwaan milik tersangka penista agama itu. “Setelah ini kita proses untuk surat dakwaan dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili secepatnya,” lanjutnya. 

Dalam kasus itu, JPU tidak mengalami kendala. Mereka akan memproses hukum Anthony Hutapea sesuai koridor hukum. “Tidak ada masalah, tersangka selama kooperatif. Kita akan memproses sesuai dengan koridor hukum,” tandas Erman. 

Diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara pada Jumat, 14 April 2017. 

Polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, pada Sabtu, 15 April 2017. Anthony merupakan pengusaha kafe dan transportasi dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya. 

Hal tersebut, membuat kemarahan umat Islam Medan dan Sumut. Tak mau mempersulit masalah, pihak kepolisian langsung menangkap Anthony dan dijerat Pasal 45 Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Penista Agama di Medan Akan Segera Di Sidangkan"

Post a Comment