Setelah di Vonis Hakim, Ahok Langsung di Larikan Ke Rutan Cipinang - Suara Medan | Info Medan Terkini

Setelah di Vonis Hakim, Ahok Langsung di Larikan Ke Rutan Cipinang

SUARAMEDAN.com,- Gubernur DKI Basuki T Purnama divonis 2 tahun bui karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya," ujar Karutan Cipinang Asep Sutandar saat dikonfirmasi tvone, Selasa (9/5/2017).

Asep yang tengah mengikuti seminar di DPD pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada di perjalanan pulang.

"Ini saya sedang di jalan mau ke kantor," kata Asep.

Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memerintahkan Ahok untuk ditahan.

Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui, karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Setelah di Vonis Hakim, Ahok Langsung di Larikan Ke Rutan Cipinang"

Post a Comment