Tak Berzin, Bongkar Bangunan dan Tower Radio di Medan Johor - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tak Berzin, Bongkar Bangunan dan Tower Radio di Medan Johor

Tak Miliki Izin, Bongkar Bangunan dan Tower Radio di Medan Johor
SUARAMEDAN.com - Komisi D DPRD Kota Medan meminta dengan tegas kepada Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membongkar tower milik Mutiara FM di Medan Johor. Pasalnya, pendirian bangunan dan tower radio tersebut tidak memiliki izin.

Permintaan itu disampaikan Komisi D setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga dan pihak radio, Senin (29/1/2018) yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Salman Alfarisi.

Dalam rapat tersebut, Salman Alfarisi, meminta stop operasional karena tidak ada IMB. "Kalau saudara mau beroperasi, silahkan tapi tanpa bangunan dan tower," katanya.

Politisi PKS Kota Medan ini meminta Pemko Medan membongkar bangunan dan tower yang dibangun tanpa izin.

"Camat dan Lurah mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, kita juga mempertanyakan izin yang diurus apakah sudah memiliki izin dari warga sekitar. Kita meminta bangunan dan tower yang dibangun tanpa izin segera dibongkar," jelas Salman.


Godfried Efendi Lubis menyatakan izin yang dipegang oleh pihak radio merupakan abal-abal. Sebab, katanya, dasar pengeluaran izin terkait adalah IMB.

"Dari mana izin itu, sedangkan saudara tidak punya IMB. Izin lainnya akan keluar kalau ada IMB. Berarti izin yang saudara pegang abal-abal," tegas Godfried.

Sebelumnya, Lase dari Dinas PMPTSP menyampaikan belum ada dimajukan permohonan untuk izin bangunan dan tower Mutiara FM di Medan Johor.

Sementara dari Dinas PKPPR menyampaikan terhadap persoalan Mutiara FM pihaknya menerima permohonan izin untuk pendirian 1 unit rumah tempat tinggal setinggi 4 lantai, namun permohonan itu dikembalikan lagi ke Dinas PMPTSP. "Kenapa dikembalikan, karena itu masuk dalam R2, dimana bangunan harus 3 lantai," katanya.

Sedangkan, Indra, dari Satpol PP menyampaikan pihaknya telah melakukan cek lapangan serta rapat koordinasikan dengan OPD terkait melakukan pembongkaran.  "Hasil cek lapangan, tower berdiri setinggi 42 meter, sementara crain yang nantinya dipakai untuk membongkar tower hanya bisa mengeksekusi setinggi 32 meter.

Mendengar penjelasan itu Komisi D yang hadir saat RDP, diantaranya Parlaungan Simangunsong, Salman Alfarisi, Godfried Lubis, Ahmad Arif, Landen Marbun, Maruli Tarigan dan Sahat Simbolon sepakat agar Pemko Medan membongkar bangunan dan tower tersebut. [sm]

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tak Berzin, Bongkar Bangunan dan Tower Radio di Medan Johor"

Post a Comment