Sosialiasi 4 Pilar, Tifatul Sembiring Kunjungi Warga Tandem Hilir - Suara Medan | Info Medan Terkini

Sosialiasi 4 Pilar, Tifatul Sembiring Kunjungi Warga Tandem Hilir


SUARAMEDAN.com - "Informasi di internet sangat banyak dan tidak semuamya harus dipercaya. Jadi kita harus cerdas dalam memilah dan memilih mana yang bermanfaat dan bisa disebarkan, mana yang tidak karena jika yang kita sebarkan suatu yang melanggar hukum misalkan konten pornografi, maka hukuman penjara sudah menanti . Hal ini disampaikan anggota DPR-RI Tifatul Sembiring di hadapan warga dalam acara Sosialisasi Pancasila, UUD NKRI 1945,NKRI Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR-RI Tambahan ke-6 tahun 2017 di Tandem Hilir, Deli Serdang, Selasa (6/12/2017).

Perlu kita ketahui undang-undang yang mengaturnya yaitu pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Tifatul kembali mengingatkan para warga yang hadir agar berhati-hati dalam menggunakan internet sebagai media informasi seperti dalam hal menggunakan smartphone. Karena ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan dalam aktifitas kita didunia internet dan sudah diatur undang-undang. 5 hal yang dilarang yaitu, informasi yang berisi pornografi, informasi yang berisi hinaan terhadap SARA, informasi yang berisi penipuan, informasi yang berisi kekerasan, dan judi online. Banyak kasus yang terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat dan kurangnya informasi yang diterima mengenai hal tadi. Dengan adanya informasi ini akan meminimalisir kerugian yang terjadi dimasa yang akan datang.

Lanjut beliau, selain hal-hal negatif yang bisa terjadi melalui handphone kita, ada hal-hal positif juga yang bisa kita manfaatkan untuk berbagai macam keperluan. Misalnya untuk berjualan. internet merupakan suatu pasar yang memiliki jangkauan yang luas sebagai sarana berjualan.

Tokoh masyarakat deli serdang, Cece Moh Romli mengapresiasi kehadiran tifatul sembiring diwilayah mereka. Beliau menyampaikan rasa terima kasih karena materi yang disampaikan merupakan nilai positif bagi warga sekitar juga untuk penjelasan kepada anak-anak mereka tentang aturan penggunaan internet. Beliau berharap apa yang sudah disampaikan dihadapan warga tadi dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya berterima kasih atas kedatangan pak tifatul sembiring didaerah kami. Informasi 4 pilar kebangsaan yang disampaikan tadi merupakan informasi yang penting bagi keutuhan berbangsa dan bernegara. Mudah-mudahan disampaikan tadi bisa dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. "terang beliau.

Di akhir kegiatan, Tifatul sembiring memberikan sertifikat secara simbolis kepada beberapa warga yang hadir dan melakukan foto bersama. Program Sosilisasi 4 pilar kebangsaan Ini, merupakan program dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Tujuan dari kegiatan sosialisasi 4 PILAR Negara RI adalah pembelajaran bersama masyarakat untuk mengerti apa itu, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Dengan harapan meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Sosialiasi 4 Pilar, Tifatul Sembiring Kunjungi Warga Tandem Hilir"

Post a Comment