Pemko Medan Tak Terbebani Pencapaian Target PAD - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pemko Medan Tak Terbebani Pencapaian Target PAD

SUARAMEDAN.com -Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD Kota Medan. Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak daerah.

Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Rabu (14/11).

Di samping itu, jelas Akhyar, Pemko Medan juga telah melakukan langkah-langkah guna meningkatkan investasi di Kota Medan seperti terus menerus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan, khususnya penggunaan teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi daerah dan mendorong pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui forum dan pertemuan dengan pelaku usaha atau asosiasi.

Jika melihat data realisasi investasi di Kota Medan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), papar Akhyar, mengalami kecendrungan naik, Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan pola fluktuatif dengan kecendrungan menurun. Di tahun 2015, jelas Akhyar, realisasi PMDN di Kota Medan sebesar  Rp.455.409.200.000 dan tahun 2016 naik menjadi Rp.2.044.097.400.000. selanjutnya di tahun 2017 naik lagi menjadi Rp.3.663.254.200.000 atau naik sebesar 44,20%.

Sedangkan realisasi investasi PMA tahun 2015, terang Akhyar, sebesar Rp.US$ 348.871.100, sementara itu di tahun 2016 turun menjadi US$ 84.273.500 dan tahun 2017 naik lagi menjadi US$ 305.705.100. “Sedangkan untuk tahun berjalan 2018 pada semester pertama periode Januari sampai Juni 2018, realisasi PMDN sebesar Rp.1.173.394.600.000 dan PMA sebesar US$ 46.132.200,” kata Akhyar.

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Demokrat, Akhyar menyampaikan, Pemko Medan telah berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan PAD dari sektor-sektor retribusi daerah lainnya dan pajak daerah seperti reklame, parkir, pajak hotel dan restoran, serta PBB.

Begitu pula terkait pertanyaan tentang kesiapan Pemko Medan dalam mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dari berbagai aktivitas dunia usaha, Akhyar menjelaskan, Pemko Medan akan melakukan optimalisasi pengawasan lapangan terkait dengan tumbuhnya berbagai aktivitas usaha serta menerapkan pemenuhan komitmen izin lingkungan untuk semua aktivitas/usaha baik dengan SPPLH, UKL/UPL atau wajib AMDAL.

Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PAN tentang jaminan Pemko Medan terkait kondusifitas dalam menjalankan usaha, Akhyar memaparkan, keamanan dan kenyamanan berusaha merupakan tanggung jawab Pemko Medan atas warganya. ‘’Kita melakukan upaya-upaya koordinasi dengan Forkopimda dan penegak hukum demi terciptanya keadaan kondusif yang aman dan nyaman dapat terwujud,’ terangnya.

Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli. Rapat paripurna ini turut dihadiri anggota DPRD Medan, pimpinan OPD, camat serta disaksikan seratusan pelajar SMP Santo Petrus.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pemko Medan Tak Terbebani Pencapaian Target PAD"

Post a Comment