Pemko Medan Kurang Maksimal Lindungi Kesehatan Masyarakat - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pemko Medan Kurang Maksimal Lindungi Kesehatan Masyarakat

SUARAMEDAN.com - Warga Kota Medan menilai Dinas Kesehatan Kota Medan belum maksimal menjalankan fungsinya melindungi kesehatan warga Kota Medan. Jika merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan maka Pemko Medan berkewajiban melindungi kesehatan masyarakatnya.

Keprihatinan warga ini disampaikan dalam acara sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Asmui Lubis S.Pd.I baru-baru ini di Jalan.Denai Kel.Tegal Sari Mandala 2 Kec.Medan Denai.

"Dalam Perda tepatnya di Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda ini salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Asmui.

Sesuai pasal tersebut, maka Pemerintah Kota Medan wajib menyelenggarakan dan melindungi kesehatan masyarakat. "Tapi yang dijumpai di lapangan, masyarakat banyak mengeluhkan soal pelayanan kesehatan dari mulai tingkat dasar hingga urusan rumah sakit," jelasnya.

Ada masalah yang sangat mendasar, Asmui melihat pemerintah sepertinya menyerahkan sepenuhnya perlindungan kesehatan masyarakat ke asuransi BPJS. Padahal, secara menyeluruh Pemko Medan harus memperhatikan segala aspek kesehatan di masyarakat termasuk kondisi lingkungannya.

"Kita mengharapkan Dinas Kesehatan harus lebih maskimal berperan, karena masyarakat bawah mengeluh soal buruknya pelayanan yang dirasakan terutama dalam pelayanan-pelayanan di rumah sakit terkait BPJS," terangnya.

Dalam acara Sosialisasi itu juga, Asmui mengupas terkait kewenangan Pemerintah di Bab III pasal 3 bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam pasal ini diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehata dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya," ucapnya.

Politisi Dapil I Kota Medan ini melihat, aturan dalam Perda ini sudah sangat baik hanya saja penerapan di lapangan belum maksimal terutama kinerja Dinas Kesehatan yang merupakan kepanjangan tangan Pemko Medan ke masyarakat. Banyak aturan yang perlu segera diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat sehingga produk hukum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan.








Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to " Pemko Medan Kurang Maksimal Lindungi Kesehatan Masyarakat"

Post a Comment