Kapolsek Medan Barat Berhasil Amankan Begal Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kapolsek Medan Barat Berhasil Amankan Begal Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolsek Medan Barat Berhasil Amankan Begal Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
SUARAMEDAN.com, Medan - Jaka Gita Wardana (21) Warga Jalan Tangguk Bongkar Kecamatan Medan Denai dan Fahmi Syahdat Siregar Warga Jalan Karya Kecamatan Medan Barat diamankan petugas Polsek Medan Barat karena kedapatan mencuri dua sepeda motor, yakni Honda vario BK 4230 VAU dan Honda Supra X 125.

"Jaka ditangkap di kediamannya, Minggu (15/3/2015). Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakannya untuk beraksi. Sementara Fahmi ditangkap pada, Selasa (24/3/2015),"kata Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi, Rabu (25/3/2015).

Ia mengatakan kedua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diintai pihaknya.

"Pada hari, Sabtu (31/1/2015) lalu sekitar pukul 02.15 WIB mereka beraksi di Jalan Yos Sudarso tepatnya depan Swalayan Maju Bersama yang memepet korbannya saat melintas. Kemudian mereka mengancam korban dengan kelewang. Setelah diancam kemudian membawa motor milik korban," ujarnya. Ia mengatakan saat beraksi mereka berjumlah enam orang.

"Satu tersangka ini merupakan DPO yang sudah lama kita kejar. Dia sudah sering melakukan aksinya di beberapa TKP," katanya. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber : tribunmedan

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kapolsek Medan Barat Berhasil Amankan Begal Dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara"

Post a Comment