Sat Reskrim Polresta Medan Gerebek Pengoplos Gas Bersubsidi
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ratusan gas elpiji ukuran 3 Kg dan 12 Kg, serta alat penyuling.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram didampingi Wakasat AKP Victor Ziliwu menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam nomor LP/225/III/2015/Reskrim, atas dugaan adanya pengoplosan di gudang Jalan Karya Jaya.
“Setelah memakan waktu hingga beberapa hari, akhirnya kami dapat membongkar kasus pengoplosan gas 3 Kg bersubsidi yang disuling ke tabung gas 12 Kg non subsidi," terang Wahyu Bram, Senin (30/3).
Dari penangkapan tersebut, katanya, diamankan seorang tersangka seorang tersangka, SS alias Udin (28) penduduk setempat, berikut 25 buah tabung gas elpiji (berisi) ukuran 3 kg, 120 tabung gas (kosong) ukuran 3 kg, 20 tabung gas (berisi) ukuran 12 kg, 40 tabung gas (kosong) ukuran 12 kg, 1 buah tabung gas (kosong) ukuran 40 kg, 1 buah timbangan 100 kg, 1 buah besi bulat yang digunakan sebagai alat penyuling gas, satu unit mobil L 300 BK 9730 DE, dan satu bon faktur pembelian gas.
Sumber : Analisa
loading...
0 Response to "Sat Reskrim Polresta Medan Gerebek Pengoplos Gas Bersubsidi"
Post a Comment