Warga Medan Bingung dengan Aturan E-KTP, Lho Kok Bisa ? - Suara Medan | Info Medan Terkini

Warga Medan Bingung dengan Aturan E-KTP, Lho Kok Bisa ?

SUARAMEDAN.com - Sejumlah warga khusunya di Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan dibuat bingung dengan kebijakan Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (E-KTP) yang dikeluarkan pemerintah salah satunya terkait masa berlaku E-KTP. Kebingungan ini diutarakan sejumlah warga saat mengikuti reses I Tahun 2017 Anggota DPRD Medan, H.Jumadi S.Pd.I di Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur, Minggu (08/04/2018) pagi.

"Semula warga dapat informasi, E-KTP yang habis masa berlakunya hingga 2017 masih bisa berlaku seumur hidup, tapi pada kenyataannya warga menghadapi masalah saat pengurusan administrasi di Bank, transaksi jual beli," ucap Lastri warga Jalan Madiosantoso.

Ibu paruh baya ini mengatakan, warga kerap ditolak Bank dan saat proses jual beli tanah karena KTP sudah habis masa berlakunya. "Kata pemerintah itu E-KTP bisa berlaku seumur hidup, tapi saat digunakan banyak pihak menganggap E-KTP tersebut tidak sah," jelasnya.

Tidak sampai disitu, Lastri juga mengaku, proses pembuatan E-KTP juga memakan waktu sampai tiga bulan. "Inilah yang menimpa saya pak, buat E-KTP sampai 3 bulan," jelasnya seraya mengatakan lamanya pembuatan E-KTP karena keterbatasan blanko.

Selain permasalahan administrasi kependudukan seperti E-KTP dan Akta Kelahiran, warga juga meminta Pemko Medan mensosialisasikan terkait honor guru mengaji, bilal mayit, penggali kubur yang sampai sekarang banyak warga yang tidak memahaminya. "Kami juga mohon informasinya terkait persoalan ini," ucap Sriwari Nasution Warga Jalan Gurila Medan.

Dalam kesempatan tersebut, H.Jumadi S.Pd.I menyampaikan bahwa program E-KTP merupakan program pemerintah pusat. Dan pada 2017 E-KTP pernah mengalami masalah dimana blanko E-KTP terbatas sehingga Pemerintah Kota Medan mengantisipasinya dengan mengeluarkan Surat Keterangan (SUKET).

"Yang harus dipahami adalah Program E-KTP bukan dialokasikan dari dana Pemko Medan melainkan dana dari Pusat. Dan untuk sekarang ini pemerintah memprioritaskan kepada para pemula," jelas Jumadi.

Meski begitu, kebijakan ini juga masih tetap ditemui pelanggaran oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan. "Ada kebijakan E-KTP yang harus diprioritaskan adalah pemula, namun pada kenyataannya yang memiliki uanglah yang didahulukan. Jadi siapa yang punya uang dia yang cepat selesai," jelas Jumadi disambut riuh tepuk tangan peserta Reses.

Sementara itu, terkait program pelayanan masyarakt seperti bilal mayit, penggali kubur, Jumadi mengingatkan kepada para penerima manfaat ini agar tidak mengosongkan rekeningnya. "Kepada para guru yang sudah pernah menerima honor, kami mengharapkan tidak menguras seluruh isi tabungannya melainkan harus terus diaktifkan. Karena, banyak kasus terjadi honor tidak bisa diberikan karena rekening tidak aktif," jelasnya

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Warga Medan Bingung dengan Aturan E-KTP, Lho Kok Bisa ?"

Post a Comment