INFO PENTING ! Pencairan dan Pemberkasan Honor Guru Maghrib Mengaji, Bilal Mayit dan Penggali Kubur Tak Libatkan KUA dan Kemenag - Suara Medan | Info Medan Terkini

INFO PENTING ! Pencairan dan Pemberkasan Honor Guru Maghrib Mengaji, Bilal Mayit dan Penggali Kubur Tak Libatkan KUA dan Kemenag

SUARAMEDAN.com - Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui bersama terkait Penerima Jasa Pelayanan Bagi Pelayan Masyarakat, dimana point penting dalam kesepakatan itu terkait pemangkasan birokrasi yang tidak lagi melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan.

"Untuk penerima honor seperti Guru Maghrib Mengaji, Ustadz-Ustadzah, Khatib Jumat, Bilal Mayat, Penggali Kubur, Imam Masjid, Guru MDTA, Penatua Gereja, Sekolah Konghucu, Sekolah Budha, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Minggu dan Guru TPQ dalam pelaksanaanya pada tahun 2018 ini tidak melibatkan KUA dan Kemenag," jelas Rajuddin kepada wartawan, Minggu (08/04/2018) siang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, mengingatkan Pemko Medan untuk mensosialisasikannya agar supaya tidak terjadi kesalahan informasi kepada warga yang berhak menerima jasa ini. "Karena ini sudah diepakati, kita (DPRD-red) mengingatkan Pemko untuk mensosialisasikannya agar tidak ada kesalah pahaman," jelasnya.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bagian sosial dan Penedidikan, pada 22 Maret 2018, menyepakati memberkasan tidak melalui KUA dan kemenag melainkan dibagian sosial dan Pendidikan Pemko Medan, kemudian pengusulannya harus diketahui Badan Kenajiran Masjid, Lurah dan Camat. Bagi mereka penerima jasa ini diharuskan berwarga Medan dibutikan dengan KK dan KTP dan menyertakan surat pernyataan hanya menerima satu bantuan.

Memiliki rekening Bank Sumut, dan tidak tercatat sebagai ASN, TNI POLRI bumn atau BUMD serta Umur maksimal 60 tahun.

Untuk saat ini, Kata Rajuddin anggaran tersebut berada di Bagian Sosial dan Pendidikan Kota Medan sebesar Rp 15 Miliar yang mana dulunya merupakan Bagian Agama Pemko Medan. "Tujuan dari kesepakatan yang dibagun terkait pencairan dana yang tidak melibatkan KUA dan Depag dalam rangka memangkas birokrasi dan mempermudah proses pencairan,"  ucap Rajudin.

Ditambahkannya, selama ini sesuai laporan dari banyak warga yang menerima jasa ini, kerap mengalami kesulitan birokrasi dan adanya permainan oknum-oknum tertentu sehingga proses pemberkasan dan proses pencairan kerap suklit dialami warga yang menerima jasa ini. "Kita (DPRD-red) banyak menerima laporan adanya oknum yang memanfaatkan untuk mendapatkan sejumlah uang, baik saat pemberkasan maupun saat pencairan uang," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "INFO PENTING ! Pencairan dan Pemberkasan Honor Guru Maghrib Mengaji, Bilal Mayit dan Penggali Kubur Tak Libatkan KUA dan Kemenag"

Post a Comment