Ajak Hidup Sehat, Jumadi Harapkan Generasi Muda Medan Pahami Perda KTR - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ajak Hidup Sehat, Jumadi Harapkan Generasi Muda Medan Pahami Perda KTR

SUARAMEDAN.com - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasa Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2014 di Kota Medan perlu didukung oleh berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan Perda KTR masih belum maksimal. Hal ini terbukti masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai Zona bebas asap rokok belum sepenuhnya menerapkan Perda ini.

Untuk mendukung tegaknya Perda KTR ini, Anggota DPRD Medan, H.Jumadi S.Pd.I dalam sosialisasi Perda KTR di Jalan Mestika, Kecamatan Medan Tembung mengajak generasi muda untuk  ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya Perda ini.

"Anak muda adalah generasi harapan bangsa, kita sangat berharap generasi bangsa kedepan ini hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan Perda KTR ini benar-benar dirterapkan di Masyarakat," jelas Jumadi dalam sosialisasi yang digelar, Minggu (08/04/2018) sore.

Jumadi mengatakan, dalam Perda tersebut ditegaskan kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan hal ini perlu dipahami oleh generasi muda  di Kota Medan. "Dalam pasal 7 Perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR)," jelas Jumadi seraya mengajak generasi Muda Kota Medan untuk membiasakan hidup sehat tanpa asap rokok.


Politisi PKS Kota Medan ini juga mengatakan, bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok. Dan selanjutnya Pasal 28 ditekankan lagi bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok. "Ini harus dipahami genarasi muda, agar dalam kehidupan sehari-hari mereka bisa memberikan informasi dan edukasi yang baik kepada lingkungannya," ucapnya.

Selain mengatur soal lokasi, Jumadi juga menjelaskan dalam Perda ini memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur Pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan mdmbiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp 10 juta.

Selain memahami Perda ini, Jumadi juga mengajak generasi Muda Kota Medan untuk melibatkan diri dengan kegiatan-kegiatan positif, seperti olahraga dan kegiatan kreatifitas lainnya. "Ingat rokok dan narkoba itu sangat membahayakan bagi kesehatan dan tentunya masa depan kita bersama," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ajak Hidup Sehat, Jumadi Harapkan Generasi Muda Medan Pahami Perda KTR"

Post a Comment