KPU Sumut Tegaskan JR Saragih Tak Penuhi Syarat Cagub - Suara Medan | Info Medan Terkini

KPU Sumut Tegaskan JR Saragih Tak Penuhi Syarat Cagub

SUARAMEDAN.com - KPU menegaskan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Sumut 2018. Hal ini disampaikan terkait adanya gugatan dari pihak pasangan tersebut ke Bawaslu.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk maju karena tersandung legalisasi ijazah.

"Seluruh tahapan sudah dilakukan. Kami memutuskan bakal calon tersebut tidak bisa diputuskan memenuhi syarat," kata Mulia kepada wartawan di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (26/2/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menerangkan, salah satu syarat calon untuk maju di Pilgub Sumut yakni menyertakan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir.

Saat itu, JR Saragih menyertakan ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan sekolah tempat JR saragih sudah tutup.

Sementara, KPU Sumut sudah mengklarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Pemporv DKI. Namun, setelah direspons dinas tersebut mengaku tidak pernah melakukan legalisir.

"Fakta ada. Besok akan kita buktikan (saat sidang lanjutan). Surat yang kami terima dari Sekretaris Dinas ada penguatannya," ujarnya seperti dilansir detik.com.

Seperti diketahui, KPU telah menetapkan dua pasang calon untuk maju di Pilgub Sumut. Keduanya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "KPU Sumut Tegaskan JR Saragih Tak Penuhi Syarat Cagub"

Post a Comment