Wali Kota Beri Kewenangan Pengelolaan Sampah Kepada Camat - Suara Medan | Info Medan Terkini

Wali Kota Beri Kewenangan Pengelolaan Sampah Kepada Camat



SUARAMEDAN.com -Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat  dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah. Dengan pelimpahan yang dilakukan, maka mulai saat ini masalah pengelolaan persampahan yang selama ini ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini menjadi tugas dan tanggung jawab camat beserta seluruh jajarannya.
            Pelimpahan dilaksanakan melalui apel yang berlangsung di halaman tengah Balai Kota Medan, Kamis (5/10). Wali Kota selanjutnya memberikan waktu selama tiga bulan kepada kecamatan terkait pengelolaan sampah. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk melihat apa yang masih menjadi kekurangan.

Lihat Juga: Diskon Gede dan Gratis Ongkir Dengan Mendownload Aplikasi Lazada Disini

Pemindahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 tanggal 29 September tahun 2017 tentang pelaksanaan  pelimpahan sebagian kewenangan  Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Persampahan.
Bersamaan pemindahaan sebagian wewenang ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana  kebersihan seperti truck typer sejumlah 181 unit, truck konvektor  (13 unit),  truck kontainer (16 unit), truck arm roll (15 unit) dan becak bermotor (164 unit).

Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta  koordinator kecamatan.
Selanjutnya pelimpahan itu juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supeir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan.

Kemudian menyangkut pengadaan alat kebersihan, pengadaan seragam dan atribut petugas kebersihan, pengadaan suku cadang/perawatan kenderaan pengangkut sampah, termasuk  bak pembuangan sementara dan pengadaan minyak dan oli.
Dikatakan Wali Kota, pelimpahan sebagian wewenang ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini mengenai pengangkut dan pengelolaan sampah serta optimalisasi penanganan sampah. Di tambah lagi camat beserta jajaranya merupakan garda terdepan dalam pelayanan dan sangat dekat sekaligus bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 “Selama ini selaku Wali kota, saya juga sering memantau pengangkutan dan tempat pembuangan sementara (TPS) kecamatan melalui camat yang bersangkutan. Dengan dmeikian urusan persampahan bukan masalah bagi bagi camat beserta jajarannya,”  kata Wali Kota.     
Melalui pelimpahan ini, Wali Kota berharap kinerja Pemko Medan, khususnya mengenai penangan sampah perkotaan dapat lebih maksimal lagi ke depannya. Untuk itu seluruh camat beserta jajarannya mulai sekarang harus lebih cepat tanggap terhadap keluhan  masyarakat, khususnya menyangkut masalah sampah.

“Wewenang ini sudah berada di tangan saudara-saudara, mulai saat ini maksima lah dalam pelayanan. Saya tidak ingin mendengar lagi keluhan masyarakat mengenai smapah yang tidak diangkut atau adanya penumpukan sampah di kecamatan!” ungkapnya.

Untuk itu tegas Wali Kota, dirinya akan terus memantau kinerja seluruh camat beserta jajarannya dalam pengelolaan sampah ini. Kemudian Wali Kota tidak ingin melihat lagi ada truk pengangkut sampah yang parkir untuk melakukan pemilihan sampah sebelum diantar ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Jika kedapatan, saya langsung tindak camat dan lurah. Sebab, tindakan kitulah yang selama ini membuat  pembuangan sampah ke TPA selalu terlambat. Saya tidak mau ada kongkalikong antara supir, kernet dan mandor! Ingat, keluhan masyarakat merupakan beban bagi kita yang harus dislesaikan,” tegasnya.

Terakhir Wali Kota berpesan agar pelimpahan sebagai kewenangan ini harus menjadi motivasi dan semangat dalam bekerja. Dengan pelimpahan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu ingin Medan menjadi kota yang bersih  hingga tingkat kelurahan dan lingkungan.
Pelimpahan sebagian wewenang ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kadis kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni SE disaksikan Wali Kota, Wakil Wali Kota Ir H akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir H Syaiful Bahri dan sejumlah pimpinan SKPD.
Usai penandantanganan, Husni kemudian menyerahkan berita acara pelimpahan kepada Wali Kota. Selanjutnya Wali Kota menyerahkan berita acara pelimpahan secara simbolis kepada seluruh camat yang diwakili Camat Medan Labuhan Arrahman Pane dan Camat Medan Petisah Parlindungan Nasution.

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan HM Husni mengatakan, pelimpahan yang dilakukan untuk memperkuat fungsi koordinasi. Sebab, sampah dekat dengan pendekatan wilayah. Dengan pelimpahan yang dilakukan ini, Husni optimis akan semakin memperkuat fungsi koordinasi.
Selain fungsi koordinasi,  jelas Husni, pelimpahan ini juga akan membuat operasional akan lebih kuat lagi ke depannya karena melibatkan semua pihak. Apalagi ada P3SU, buser, kepling, lurah dan camat. Tingga mengombinasinya dengan peran wilayah.

“Saya optimis ini berhasil, sebab selama ini penyerahannya setengah-setengah. Kalau saat ini pelimpahan yang dilakukan membuat kecamatan kini full power baik itu dari segi personel, pembiayaan, sarana prasarana serta perbaikan, termasuk mengenai penganggaran,” jelas Husni.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Wali Kota Beri Kewenangan Pengelolaan Sampah Kepada Camat"

Post a Comment