Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke Camat, Ini Catatan Penting Untuk Pemko Medan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke Camat, Ini Catatan Penting Untuk Pemko Medan

Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke Camat, Ini Catatan Penting Untuk Pemko Medan


SUARAMEDAN.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan beberapa catatan penting terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2017 salahsatunya soal pengelolaan sampah yang dikembalikan ke pihak Kecamatan.
          "Kami berharap alokasi anggaran perubahan tahun 2017 ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat kota Medan serta mendukung terlaksananya program – program dan kegiatan pemerintah kota Medan dimasa sisa anggaran tahun ini," ucap Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir dalam paripurna pengambilan keputusan dan pengesahan RPAPBD TA 2017 di DPRD Medan, Selasa (17/10/2017)

Lihat juga: Xiaomi Redmi 4A diskon 36% + Free Ongkir hanya di Lazada.Selengkapnya klik disini

           "Urgensi pembahasan PAPBD kota Medan tahun 2017 merupakan sikap realistis atau optimisme kinerja dan keuangan di sisa masa anggaran tahun 2017. perubahan – perubahan dalam PAPBD kota Medan tahun 2017 sebagai koreksi terhadap perencanaan anggaran baik dari sisi pendapatan maupun belanja pada saat pengajuan apbd kota medan tahun 2017. Oleh karena itu, kami menilai perubahan PAPBD yang diajukan seharusnya menyempurnakan perencanaan yang telah ada sebelumnya," jelas Nasir.
            Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan yang kami lakukan, maka ada beberapa hal yang menjadi perhatian PKS diantaranya soal pelimpahan pengelolaan sampah yang dikembalikan ke Kecamatan.
           "Terbitnya perwal nomor 73 tahun 2017 tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan persampahan patut diapresiasi. Langkah ini kami harapkan sebagai “exit point” dari permasalahan sampah yang mendera kota Medan," ucapnya.
             Dikatakan Nasir, dilimpahkannya kewenangan ini pada Camat diharapkan mampu memangkas jalur birokrasi penanganan sampah di setiap kecamatan. Namun demikian, kebijakan ini harus tetap diawasi dengan ketat oleh pemerintah kota Medan dan DPRD kota Medan.
             "Pemerintah kota Medan harus memastikan setiap Camat siap dan mampu menangani masalah sampah di wilayahnya. Jangan sampai akibat ketidakmampuan para camat menyebabkan blunder terhadap kebijakan penanganan sampah di kota medan terutama pada titik – titik sampah yang berada di perbatasan setiap kecamatan," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pengelolaan Sampah Dikembalikan ke Camat, Ini Catatan Penting Untuk Pemko Medan"

Post a Comment