Tak Beres, Dinas PU Ultimatum Pemilik Bengkel Jalan Mahkamah - Suara Medan | Info Medan Terkini

Tak Beres, Dinas PU Ultimatum Pemilik Bengkel Jalan Mahkamah




SUARAMEDAN.com -Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan penyekrapan sisa tempat pembuangan sementara (TPS) Mahkamah di Jalan Mahkamah Medan, Selasa (17/10). Penyekrapan ini dilakukan untuk membersihkan sisa material  tersebut. Hanya saja pembersihan ini terhalang dengan keberadaan  bahan-bahan bengkel milik pengusaha bengkel yang di tempatkan di trotoar dan badan jalan.
                Guna mendukung kelancaran penyekrapan tersebut, Dinas PU telah berkoordinasi dengan Kecamatan Medan Kota agar menyurati pengusaha besi dan las agar segera memindahkan bahan-bahan bengkel tersebut.  Camat Medan Kota  Edi Mulia Matondang pun mengaku sudah menyurati pemilik bengkel tersebut.

Lihat juga: Xiaomi Redmi 4A diskon 36% + Free Ongkir hanya di Lazada.Selengkapnya klik disini


                “Surat permintaan untuk memindahkan bahan-bahan bengkel sudah kita layangkan kepada pemilik bengkel  siang tadi. Kita harapkan pemilik bengkel segera menindaklanjutinya sehingga penyekrapan yang dilakukan Dinas PU tidak terhalang lagi,” kata Edi Mulia.
                Mantan Camat Medan Helvetia itu menjelaskan, surat yang dilayangkan itu berisi ultimatum agar pemilik bengkel segera memindahkan bahan-bahan bengkel yang ditempatkan di seputaran bekas TPS tersebut.  Keberadaan  bahan bengkel itu berupa potongan besi pipa berukuran besar dan kecil itu menghalangi alat berat Dinas PU untuk  meratakan  bekas TPS tersebut.
                “Dalam surat  yang kita layangkan itu, pemilik bengkel kita ultimatum 2 x 24 jam untuk segera memindahkan bahan-bahan bengkelnya. Apabila dalam waktu yang diberikan itu ternyata tidak dilakukan, maka kita akan melakukan tindakan tegas!’  jelasnya.
                Tindakan tegas itu, jelas Edi, berupa penyitaan terhadap bahan-bahan bengkel tersebut. Untuk melakukan penyitaan, Edi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan. “Kita harapkan  pemilik bengkel mematuhinya sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan,” harapnya.
                Menurut Edi, penyekrapan yang dilakukan Dinas PU ini sebagai tindaklanjuti dari permintaan Kecamatan Medan Kota.  Sebab, kawasan itu selama ini   dijadikan TPS sehingga dipenuhi tumpukan sampah. Tak pelak kondisi tersebut membuat kawasan tersebut tampak jorok dan kumuh.   Atas dasar itulah Kecamatan Medan Kota minta bantuan Dinas PU untuk mengembalikan estetika kawasan tersebut.
                “Untuk membersihkan kawasan bekas TPS ini, kita  butuh bantuan dari Dinas PU, sebab mereka memiliki  alat-alat berat. Kehadiran alat-alat berat ini tentunya mempermudah keinginan kita untuk mengembalikan estetika kawasan bekas TPS ini,” terangnya.
                Berdasarkan pantauan di lapangan hingga siang kemarin,   meski  bahan bengkel  belum dipindahkan pemilik bengkel namun  pembersihan kawasan bekas TPS itu masih berlanjut.  Satu unit alat berat  beserta sejumlah truk milik milik Dinas PU diturunkan untuk mendukung pembersihan tersebut.
             Selanjutnya  untuk mencegah warga sekitar kembali buang sampah di kawasan yang tengah dibersihkan itu, Kecamatan Medan Kota telah memasang spanduk yang isinya  menyatakan bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah.  “Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah lagi di kawasan ini,” harap Edi Mulia.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Tak Beres, Dinas PU Ultimatum Pemilik Bengkel Jalan Mahkamah"

Post a Comment