Komisi A DPRD Medan Koodinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait Pemilu - Suara Medan | Info Medan Terkini

Komisi A DPRD Medan Koodinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait Pemilu

Komisi A DPRD Medan Koodinasi denga KPU dan Bawaslu terkait PemiluSUARAMEDAN.com - Medan. Terkait dengan Pemilu serentak yang dilaksanakan 17 April 2019, Komisi A DPRD Kota Medan akan segera memanggil pihak terkait seperti KPU dan Bawaslu guna mengkoordinasikan hal-hal terkait.

Komisi yang membidangi pemerintahan dan kebijakan itu mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan untuk melaksanakan rapat dengar pendapat.

"Substansi dari rapat dengar pendapat ini kita memokuskan agar permasalahan pemilihan sudah harus tuntas sebelum pelaksanaan," kata Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu pada rapat dengar pendapat di gedung dewan, Senin (08/04/2019).

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung serta sejumlah anggota Komisi A DPRD Medan di antaranya Andi Lumban Gaol, Roby Barus, Proklamasi Naibaho, Heri Zulkarnain, Komisioner KPU Medan dan Bawaslu Medan.

Pada rapat itu juga beberapa anggota dewan mempertanytakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan implementasi pelaksanaan Pemilu bagi para calon pemilih yang tidak mempunyai formulir C6 tapi mempunyai e-KTP.

"Apakah mereka ini bisa mengunakan hak suaranya," tanya Herry Zulkarnaen Hutajulu.

Pertanyaan lain juga dilontarkan Andi Lumban Gaol. Andi mempertanyakan apakah pemilih yang bekerja di luar kota bisa menggunakan hak suaranya di daerah tempatnya bekerja?

Menjawab pertanyaan dua wakil rakyat itu, Ketua KPU Medan Agus Damanik mengatakan keputusan Mahkamah Konsitusi memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan Pemilu 2019 sampai H-7.

KPU juga, kata Agus, membuka lagi layanan pemilih yang akan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang bekerja di luar kota. "Belum ada diatur secara spesifik di putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Tapi kita membuka layanan bagi pemilih yang akan pindah TPS sebelum H-7," katanya.

Agus menjelaskan, layanan pemilih pindah TPS diatur dalam keputusan MK Pasal 210 1 UU Pemilu yang baru disahkan.

Layananan pindah memilih ini teruntuk bagi mereka yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 mengalami sakit, tetimpa becana alam, menjadi tahanan, serta menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Sementara bagi pemilih yang ingin pindah memilih yang merupakan mahasiswa daerah tetapi mau nyoblos di kampusnya belum diatur spesifik di putusan MK tersebut," katanya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Komisi A DPRD Medan Koodinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait Pemilu"

Post a Comment