Perda Nomor 9 Tahun 2017 Diharapkan Melahirkan Kepling yang Peduli Terhadap Warganya - Suara Medan | Info Medan Terkini

Perda Nomor 9 Tahun 2017 Diharapkan Melahirkan Kepling yang Peduli Terhadap Warganya


SUARAMEDAN.com
- Medan,- Permasalahan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kerap menjadi masalah yang terus menerus terjadi. Kondisi ini mengakibatkan fungsi pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Menyikapi kondisi ini, Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera  (FPKS) mengingatkan Pemko Medan agar melaksanakan Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, dengan baik sehingga kedepan bisa menghasilkan Kepling yang peduli terhadap warganya.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Perda No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di kawasan jalan Brigjen Katamso Gg. Pantai burung No 22, Medan, Ahad (20/12/2020).

"Kita melihat banyak persoalan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan kerap menimbulkan masalah. Kondisi ini sesungguhnya terjadi karena tidak dijalankannya pedoman yang sudah ada," jelas Syaiful.

Politisi Muda Kota Medan ini mengungkapkan jika Penegakan Perda dilakukan pihaknya meyakini tidak akan terjadi permasalahan di lapangan. "Kita sangat meyakini jika pedoman ini dilaksanakan, tidak akan menjadi pro dan kontra dalam setiap pengangkatan Kepling. Sehingga Kepala Lingkungan yang dihasilkan merupakan Kepala Lingkungan yang peduli terhadap warganya," jelasnya.

Dikatakan Syaiful, pada awalnya Perda ini merupakan usulkan dari Pemko Medan, kemudian DPRD membahasnya dan mengesahkannya. "Dibentuknya Perda 9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan ini agar menjadi acuan kita untuk menjalankan roda pemerintahan khususnya di tingkat yang paling bawah, yakni Kepling. Dan juga yang tak kalah pentingnya adalah memberi kepastian hukum terhadap kinerja tugas dan fungsi Kepling,”terangnya.

Dikatakan, dalam perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

“Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik. Untuk pendidikan yang bisa menjabat sebagai Kepling yakni minimal SLTA sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan,” terangnya.

Mmengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, Syaiful menerangkan, Kepala Lingkungan diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada Wali Kota. Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat.

Kemudian, menyangkut masa bakti Kepling juga diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya. Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.





Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Perda Nomor 9 Tahun 2017 Diharapkan Melahirkan Kepling yang Peduli Terhadap Warganya"

Post a Comment