PKS Kota Medan Dukung Gugatan ke MK - Suara Medan | Info Medan Terkini

PKS Kota Medan Dukung Gugatan ke MK


SUARAMEDAN.com
- Medan,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan mendukung upaya yang dilakukan pasangan Ir.Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Medan 9 Desember 2020 lalu.

Hal tersebut disampakan Kabid Humas DPD PKS Kota Medan, Syaiful Ramadhan saat ditanya wartawan, Sabtu (19/12/2020)terkait gugatan yang dilayangkan Tim AMAN ke MK beberapa hari kemarin.

"Kita (PKS) mendukung upaya tersebut (Gugatan-red) ke MK sebagai upaya menghasilkan pemilu yang bersih," jelas pria yag juga menjabat Wakil Ketua Tim Pemanangan Akhyar-Salman.

Persoalan gugatan ke MK, kata Syaiful sudah sesuai dengan aturan. "Pada intinya, tim AMAN mendapatkan sejumlah bukti yang mengarah terhadap adanya dugaan-dugaan kecurangan dalam Pilkada kemarin. Maka saluran resminya kita melayangkan gugatan ke MK," ucapnya.

PKS memandang, gugatan yang dilayangkan ke MK dengan bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan, sejalan dengan semangat awal PKS dalam Pilkada Kota Medan yakni melahirkan Pilkada yang jujur dan bersih. "Dalam proses-proses awal Pilkada, PKS selalu bersemangat menciptakan persaingan yang bersih, demokrasi yang bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dan hari ini, dengan adanya gugatan dengan disertai bukti-buktinya kita sangat mendukung sebagai upaya mewujudkan Pilkada yang bersih," paparnya.

Seperti diketahui, Pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution - Salman Alfarisi (AMAN) akhirnya mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dibenarkan Wakil Ketua Tim AMAN, Gelmok Samosir. "Ya, barusan didaftarkan ke MK," katanya. 

Gelmok menyebut pihaknya melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan gugatan perselisihan Pilkada Medan ke MK. Sayangnya, dia enggan membocorkan bukti dimaksud.

Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. Di mana, banyak yang terjadi diluar norma kepatutan.

Dia berharap permohonan yang diajukan paslon Akhyar-Salman dapat diterima dan diproses oleh MK."Bisa saja dibatalkan kemenangan Bobby-Aulia, bisa juga dilakukan pemungutan suara ulang. Itu tergantung di MK, " tuturnya.

Sebelumnya, KPU Medan telah mengikuti mengumumkan Bobby Nasution - Aulia Rachman pemenang di Pilkada Medan 2020.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

"KPU Medan malam ini sudah menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota medan tahun 2020, saudara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor 01 perolehan suaranya adalah 342.580, sedangkan untuk perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota no 02 perolehan suaranya sebanyak 393.327," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, Selasa (15/12/2020) malam.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "PKS Kota Medan Dukung Gugatan ke MK"

Post a Comment