Pemko Medan Jangan Salah Jalan Wujudkan Wisata Hutan Mangrove di Medan Utara
“Jangan nanti Pemko salah, soalnya APBD sudah mau masuk kesitu. Karena bakau tumbuh disitu lantas dengan segampangnya kita langsung mengatakan akan dijadikan wisata mangrove. Itu tanah masyarakat dan ada sertifikatnya. Jadi, hati-hati,” ucap Bahrumsyah dalam rapat pembahasan LPj Walikota Medan TA 2017 dengan Dinas Pariwisata, Selasa (18/9/2018).
Jika memang Pemko Medan tetap ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai wisata mangrove, kata Bahrumsyah, maka Pemko Medan harus melepaskan lahan milik masyarakat itu. “Jadi, Pemko Medan harus membeli lahan itu. Jangan nanti menjadi persoalan di belakang hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Landen Marbun, menambahkan pada prinsipnya dewan mendukung langkah Pemko Medan mengembangkan destinasi wisata.
“Pada prinsipnya kita dukung. Tapi, pastikan dulu segalanya beres, jangan nanti menjadi persoalan hukum di belakang hari. Ini menjadi catatan,” katanya.
Diketahui, Walikota Medan bersama Wakil Walikota serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan menanam sebanyak 2018 batang pohon mangrove di lokasi Ekowisata Mangrove, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (19/8/2018) lalu.
Dengan penghijauan yang dilakukan tersebut, Walikota, berharap hutan mangrove lebih hijau sekaligus menjadi penahan abrasi air laut. Yang lebih penting lagi, Walikota ingin mengembangkan Medan bagian Utara menjadi destinasi wisata mangrove maupun bahari yang ada di Kota Medan.
Sebelumnya Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, memaparkan alokasi anggaran tahun 2017 sebesar Rp37 miliar lebih dan terealisasi Rp25 miliar lebih.
Terkait peringatan yang disampaikan dewan, Agus, mengatakan akan mempelajarinya serta berkoordinasi agar upaya pengembangan destinasi wisata itu tidak menjadi persoalan nantinya.
loading...
0 Response to "Pemko Medan Jangan Salah Jalan Wujudkan Wisata Hutan Mangrove di Medan Utara"
Post a Comment