Anggaran Infrastruktur dan Produk Hukum Belum Bisa Menjawab Persoalan Banjir di Medan
“Persoalan banjir di Medan ini muncul saat tingginya curah hujan. Dan saya menilai perlu adanya evaluasi terhadap projek infrastruktur di Kota Medan karena belum bisa menjawab persoalan banjir ini,” ungkap Salman saat dihubungi wartawan, Minggu (16/09/2018).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan juga melihat, produk hukum yang sudah ada misalnya Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR), Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga perda Pengeloaan Persampahan belum mampu menjawab persoalan banjir ini.
“Saya melihat baik itu projek infrastruktur dan produk hukum yang diciptakan belum mampu menjawab persoalan ini,” jelasnya.
Pria lulusan Universitas Islam Madinah ini mengatakan, dalam penerapan produk hukum ini diperlukan ketegasan Pemerintah Kota Medan dalam menjalankannya. “Dalam penerapan aturan diperlukan ketegasan Pemerintah Kota, karena banyak pembangunan di Medan tidak memperhatikan lingkungan sekitar sehingga menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Dalam persoalan banjir ini, Salman juga melihat, sebagai Kota yang memiliki banyak Sungai, persoalan banjir memerlukan sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga. “Dalam persoalan banjir di Medan, dimana banyak sungai memerlukan sinkronisasi dan koordinasi yang baik dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Dalam persoalan banjir di Medan, kita juga tidak melihat adanya sinkronisasi dan koordinasi yang baik sehingga pemanfaatan dan mamaksimalkan fungsi sungai kurang dilakukan dengan baik,” terangnya seraya mengatakan salah satu keberhasilan sebuah kota adalah pengelolaan sungainya yang baik.
Permasalahan banjir di sebuah kota juga dikeranakan buruknya edukasi tentang sampah terhadap masyarakat. Dan dalam permasalahan ini, Salman melihat Pemko Medan belum maksimal. “Dalam persoalan sampah yang juga menjadi salah satu faktor penyebab banjir, kita melihat Pemko belum maksimal melakukannya terutama soal edukasi kepada warga,” ucapnya.
Soal persampahan ini, DPRD sebagai lembaga legislatif sudah menyiapkan aturannya berupa Perda pengelolaan Persampahan. “DPRD Sendiri sudah menyiapkannya, namun kita melihat penerapannya masih belum maksimal. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya warga yang menganggap Sungai sebagai tempat pembuangan sampah.” jelasnya.
Untuk menjawab permasalahan banjir ini, Salman menyarankan Pemko Medan secara bertahap terus melakukan pengelolaan kawasan pinggiran sungai dengan lebih baik lagi. “Penataan kawasan sungai mutlak dilakukan. Mungkin bisa dilakukan dengan membuat kawasan wisata di pinggir sungai serta menata kembali kawasan pemukiman di pinggir sungai,” jelasnya.
loading...
0 Response to "Anggaran Infrastruktur dan Produk Hukum Belum Bisa Menjawab Persoalan Banjir di Medan"
Post a Comment