Pansus LPJ 2017 Usulkan Deviden PD Pasar ke Pemko Medan Dihentikan
Usulan itu disampaikan Hendrik H Sitompul (foto) saat mengikuti rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin. Pembahasan LPj tersebut dipimpin Ketua Pansus Roby Barus SE terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemko Medan TA 2017 yang dilaksanakan di ruang banggar gedung dewan, Senin (17/9/2018).
Disampaikan Hendrik, usulan penghentian itu guna percepatan pengembangan PD Pasar mengingat kondisi PD Pasar milik Pemko Medan itu masih butuh dukungan bantuan dana atau penyertaan modal. Maka, laba yang diperoleh PD Pasar alangkah bagusnya dipergunakan untuk kebutuhan pengembangan PD Pasar itu sendiri.
“PD Pasar yang masih tahap pembenahan, tentu butuh modal untuk pengembangan perusahaan. Untuk itu, laba yang didapat, alangkah bagusnya digunakan keseluruhan. Tidak perlu bagi hasil dengan Pemko Medan. Berkembang dulu PD Pasar, soal bagi hasil nanti bisa di lanjutkan,” tegas Hendrik H Sitompul.
Sebelumnya, Dirut PD Pasar Rusdy Sinuraya memaparkan, PD Pasar selaku perusahaan milik Pemko Medan itu mengaku dari 52 pasar di kota Medan memperoleh laba selama Tahun 2017 sebesar Rp 1, 4 M.
Sesuai peraturan perjanjian, laba yang diperoleh akan dibagi ke Pemko Medan dengan ketentuan masing masing 50 persen. Memang kata Rusdy, saat ini pihaknya butuh penyertaan modal untuk pengembangan perusahaan mengingat biaya operasional yang tinggi dan biaya mentenance.
loading...
0 Response to "Pansus LPJ 2017 Usulkan Deviden PD Pasar ke Pemko Medan Dihentikan"
Post a Comment