Zulham Efendi : Perda No. 10 Tahun 2021 Harus Menjadi Instrumen Penting Wujudkan Kota Medan yang Aman dan Tentram - Suara Medan | Info Medan Terkini

Zulham Efendi : Perda No. 10 Tahun 2021 Harus Menjadi Instrumen Penting Wujudkan Kota Medan yang Aman dan Tentram



SUARAMEDAN.com - Medan, -Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zulham Efendi, S.Pd., M.I., menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke I Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan TM Pahlawan Kelurahan Belawan Bahagia, Jalan Citarum Gang 12 Kelurahan Belawan II, serta Jalan IX Lingkungan VIII Lorong Keluarga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Minggu, (25/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Zulham Efendi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan menegaskan bahwa lahirnya Perda Trantibum diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali.

“Lahirnya Perda ini bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Medan dalam menindak setiap aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga Medan benar-benar menjadi kota yang nyaman untuk seluruh masyarakat,” ujar Zulham. 

Zulham berharap penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengelolaan keamanan dan ketertiban di Kota Medan. Menurutnya, sebagai kota besar dengan beragam aktivitas masyarakat, diperlukan aturan yang tegas dan jelas agar hak setiap warga untuk hidup aman dan tenteram dapat terjamin.

“Setiap orang maupun badan usaha memiliki hak yang sama untuk merasakan ketenteraman dan ketertiban umum, bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Karena itu, seluruh aktivitas masyarakat harus diatur dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulham memaparkan bahwa Perda Trantibum mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, selokan, dan waduk, hingga tertib bangunan, kepemilikan dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tempat usaha, kesehatan, kependudukan, serta tertib sosial.

“Perda ini sudah sangat tegas dan terang terkait apa saja yang wajib dipatuhi bersama, seperti ketertiban lalu lintas, penggunaan fasilitas umum, hingga aktivitas usaha,” katanya.

Ia menegaskan, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum harus benar-benar menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam mengawasi dan mencegah setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Karena pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk hidup bebas dari gangguan,” tegas Zulham.

Diketahui, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan terdiri dari 9 Bab serta 44 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan kehidupan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial, serta peraturan perundang-undangan, guna menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memastikan sendi-sendi kehidupan masyarakat berjalan tertib dan harmonis,” pungkasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Zulham Efendi : Perda No. 10 Tahun 2021 Harus Menjadi Instrumen Penting Wujudkan Kota Medan yang Aman dan Tentram"

Post a Comment