Ranperda Inisiatif DPRD Medan Usulkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian LPG - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ranperda Inisiatif DPRD Medan Usulkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian LPG


SUARAMEDAN.com -Medan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu di wilayah Kota Medan yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Medan, baru-baru ini.

Dalam Paripurna tersebut, anggota DPRD Medan Drs Hendrik Halomoan Sitompul, MM dari Fraksi Demokrat yang menyampaikan usulan tersebut mengungkapkan, salah satu aspek kesejahteraan rakyat yang cukup mendasar adalah ketersediaan energi bahan bakar gas yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat.

Telah diterbitkan pula peraturan presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 13/2018 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG Tabung 3 kilogram yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan rendah dan kegiatan usaha mikro.

Penggunaan LPG 3 kilogram tertentu, yakni rumah tangga penghasilan rendah dan usaha mikro sesuai dengan kriteria yang ditetapkan undang-undang. Kendati peraturan menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG menunjuk Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kilogram. Namun tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian. Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut dibutuhkan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah baik kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian.

"Perda ini untuk Menjawab Persoalan Kelangkaan LPG di Masyarakat" (Hendrik H. Sitompul/Ketua Bapemperda DPRD Medan)


Tapi hingga kini, belum ada produk hukum untuk pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Medan. Oleh karena itu, kekosongan hukum itu diharapkan teratasi dengan adanya peraturan daerah yang rencananya dibentuk melalui proses legislasi.

"Perda yang dibentuk nantinya merupakan acuan operasionalisasi dari norma-norma terkait yang sudah diatur pada peraturan yang lebih tinggi dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah," tegas Hendrik yang juga anggota Komisi C ini.

Maksud pembuatan Perda Pengendalian dan Pengawasan LPG 3 Kg Bersubsidi, lanjutnya, di hadapan 23 dari 50 anggota DPRD Medan yang hadir dalam paripurna tersebut. Pertama, sebagai dasar bagi daerah dalam mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi dibentuk Tim Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Distribusi Tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di Kota Medan.

Kedua, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas koordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. Ketiga, pembinaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi di Kota Medan.


Gas Melon Langka

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Hendrik Halomoan Sitompul mengatakan, usulan Ranperda untuk mendukung pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi.

Sekaligus, kata Hendrik, akan dibentuk tim kordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem distribusi tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan.

"Selain itu, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kordinasi, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kilogram bersubsidi," kata Hendrik.

Ranperda ini juga menjadi payung hukum untuk membina pendistribusian tertutup LPG tabung 3 kg bersubsidi di Kota Medan dan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian logistik tabung 3kg di Kota Medan.

Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg menjadi acuan pembentukan Perda LPG.

"Menjawab permasalahan itu, maka perlu disusun Ranperda tentang Perindustrian  dan Pengawasan Distribusi tertentu di Kota Medan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku," katanya. 

Renperda Pengendalian dan Pengawasan LPG Masuk Dalam Propemperda Tahun 2018 dan Merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Medan


19 Ranperda Masuk Propemperda Tahun 2018

Sebelumnya, DPRD bersama Pemko Medan menetapkan usulan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) sebanyak 19 Ranperda untuk dibahas di tahun 2018.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan Drs Hendrik H Sitompul menyampaikan, adapun tujuan Propemperda memuat daftar prioritas ranperda sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Propemperda juga bertujuan agar Perda terkordinasi, terarah dan terpadu.

Adapun usulan Propemperda yang berasal dari Pemko Medan tahun 2018 sebanyak 13 Ranperda dan 6 Ranperda dari usul inisiatif DPRD Medan.
13 Ranperda yang diusulkan Pemko Medan :

Ranperda PD Pasar
Ranperda PD Pembangunan
Ranperda PD Rumah Potong Hewan
Ranperda pencabutan Perda No 5/2016 tentang retribusi izin gangguan
Ranperda pencabutan Perda No 1/2013 tentang pinjaman daerah
Ranperda perubahan Perda No 11/2016 tentang Rencana pembangunan jangka menengah 2016-2021.
Ranperda tentang perubahan atar perda kota medan No 13/2011 tentang RTRW 2011 s/d 2031
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2017, Ranperda tentang perubahan APBD 2018
Ranperda tentang penyelenggaraan reklame
Ranperda tentang penyelenggaraan transportasi terpadu light rail transit dan bus rapid transit kota medan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha
Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan RSUD Dr Pirngadi Medan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Ranperdausulan inisiatif DPRD Medan :

Ranperda tentang sistem pendidikan di Medan
Ranperda tentang pengelolaan aset daerah
Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol
Ranperda tentang perlindungan pedagang kecil
Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian tertutup Liquefid Petrolium Gas (LPG) tertentu di kota Medan
Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ranperda Inisiatif DPRD Medan Usulkan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian LPG"

Post a Comment