Kepatuhan Masyarakat Terhadap Perda KTR Kota Medan di Bawah 50 Persen, Peran Satgas Sangat Dibutuhkan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kepatuhan Masyarakat Terhadap Perda KTR Kota Medan di Bawah 50 Persen, Peran Satgas Sangat Dibutuhkan


SUARAMEDAN.com - Medan,-Tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap Peraturan Daerah (Perda) no 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)di bawah 50 Persen. 


Uraian tersebut disampaikan oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dalam Diseminasi Tingkat Kepatuhan  Masyarakat terhadap implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihadapan stakeholder sejumlah dinas di Pemko Medan, lembaga, perguruan tinggi, organisasi dan lainnya, di Hotel Arya Duta, Selasa (23/5/23). 

Koordinator Program Tobacco Control YPI, Elisabet Juniarti SH mengatakan penelitian ini dilakukan di 50 kawasan yang termasuk dalam KTR khususnya di 4 tempat, yakni di sarana pendidikan, kesehatan, perkantoran hingga tempat umum. 

Dalam survey yang dilakukan pada bulan maret ini, para narasumber yang menjadi subjek penelitian adalah masyarakat dan penanggung jawab gedung. 


Hasil yang sangat mengejutkan, jangankan masyarakat, bahkan pemilik gedung yang menjadi penanggung jawab kawasan bahkan banyak yang tidak tahu adanya perda KTR.


"Survey ini dilakukan untuk mengetahui kendala dan hambatan penegakan Perda KTR, sehingga dapat memberikan solusi bagi penanggungjawab maupun Tim Penegak Perda KTR Kota Medan," ujar Elisabet.


Dalam pemaparan hasil survey tersebut juga disampaikan bahwa dari 50 objek penelitian, 22 lokasi diantaranya yang merupakan kawasan tanpa rokok ditemukan aktifitas merokok seperti di ruang guru dan lorong lorong sekolah, atau di sekitar sekolah yang masih masuk dalam KTR.


 Di tempat ini juga masih ditemukan asbak rokok. Asbak rokok diasumsikan sebagai memperbolehkan merokok. Difaskes dan fasdik terdapat 66,67 %, di tempat umum 62,5% dan yang tertinggi di tempat kerja 83,33%.


Satgas KTR yang bertindak sebagai pengawas dan merupakan amanat Perda KTR di Kota Medan belum berjalan maksimal. Dari hasil survey ini ditemukan sebanyak 83,7% belum membentuk Satgas KTR. Kurangnya pemahaman membuat satgas tidak berani menegur mereka yang melakukan aktifitas merokok dan performa serta disiplin satgas yang kurang membuat aktifitas merokok masih terjadi. Bahkan ditemukan Satpamnya justru merokok di tempat tersebut.



"Selain mendorong pembentukan satgas dan peningkatan kapasitas kita juga mendorong agar pemko medan tetap mengimplementasikan perda KTR serta meminta DPRD Kota Medan segera mensyahkan draf usulan perubahan Perda KTR," ujar Elisabet.


Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni SH dan Kabid Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah, yang hadir sebagai penanggap mengakui peran Satgas KTR sangat dibutuhkan, sehingga diperlukan di tempat yang merupakan KTR. 


"Sepanjang Perda KTR masih ada kita akan tetap komit untuk melakukan penegakan," ujar Rahmad Doni. yang juga ditambahkan dr Pocut bahwa Dinas Kesehatan akan siap untuk mendampingi Dinas di Kota Medan untuk melakukan sosialisasi.


"Ini kita lakukan untuk masa depan anak-anak kita agar tidak terpapar oleh asap rokok, yang bisa merusak kesehatan mereka," ujar dr Pocut.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to " Kepatuhan Masyarakat Terhadap Perda KTR Kota Medan di Bawah 50 Persen, Peran Satgas Sangat Dibutuhkan"

Post a Comment