Dalam Waktu Dekat 90 Papan Reklame di Zona Terlarang Akan Dirobohkan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Dalam Waktu Dekat 90 Papan Reklame di Zona Terlarang Akan Dirobohkan


SUARAMEDAN.com -Pemko Medan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Dalam waktu dekat ini sebanyak 90 papan reklame yang didirikan zona terlarang reklame. Penertiban ini akan dilakukan oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame.

Hal itu terungkap dalam rapat teknis penertiban, penindakan dan pembongkaran bangunan reklame di Balai Kota Medan, Rabu (11/11/2015).Rapat ini dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Medan, Musadat Nasution dan Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan.

Dalam rapat itu, dihadiri Kadispenda Kota Medan, M Husni, Kasatpol PP M Sofian, Kepala Inspektorat Farid Wajedi, seluruh camat, serta perwakilan dari Polresta Medan dan Kodim 0201/BS ini, Syampurno selaku Ketua Tim mengungkapkan, saat ini terdapat 90 papan reklame, terutam jenis bando yang didirikan di 14 ruas jalan bebas reklame.Pemko Medan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan.

Dalam waktu dekat ini sebanyak 90 papan reklame yang didirikan zona terlarang reklame. Penertiban ini akan dilakukan oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame. Hal itu terungkap dalam rapat teknis penertiban, penindakan dan pembongkaran bangunan reklame di Balai Kota Medan, Rabu (11/11/2015) seperti dilansir tribunnews.com.

Rapat ini dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Medan, Musadat Nasution dan Kadis TRTB Kota Medan, Syampurno Pohan. Dalam rapat itu, dihadiri Kadispenda Kota Medan, M Husni, Kasatpol PP M Sofian, Kepala Inspektorat Farid Wajedi, seluruh camat, serta perwakilan dari Polresta Medan dan Kodim 0201/BS ini, Syampurno selaku Ketua Tim mengungkapkan, saat ini terdapat 90 papan reklame, terutam jenis bando yang didirikan di 14 ruas jalan bebas reklame."Kami sudah memberikan surat peringatan kepada pengusaha advertising selaku pemilik papan reklame. 

Mereka telah kita beri waktu 7 x 24 jam untuk segera membongkar sendiri papan reklame tersebut," ujarnya. "Tenggat waktu yang kita berikan bervariasi, sebab surat yang kita berikan kepada pengusaha advertising tidak bisa bersamaan,” lanjut Syampurno. Itu sebabnya, waktu 7 x 24 jam ini, jelas Sampurno, eksekusi diperkirakan pada 17-19 November 2015. Karena itulah penertiban baru bisa dilakukan di atas tanggal 19 Nopember.

“Peraturan sudah jelas dan tegas. Jadi penertiban terhadap 90 papan reklame yang berada di 14 ruas jalan bebas reklame ini harus dilakukan," tegasnya. Dijelaskan Syampurno, berdasarkan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan ada 14 ruas jalan di Kota Medan yang harus bebas dari reklame.

Yakni Jl Sudirman, Jl Kapten Maulana Lubis, Jl Diponegoro, Jl Imam Bonjol, Jln Wali Kota, Jl Pengadilan, Jl Kejaksaan, Jl Juanda, Jl Suprapto, Jl Balai Kota, Jl Pulau Penang, Jl Bukit Barisan, Jl Stasiun dan Jl Raden Saleh. Seluruh peserta rapat menyatakan kesiapan untuk mendukung penertiban, termasuk jajaran Polri dan TNI.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Dalam Waktu Dekat 90 Papan Reklame di Zona Terlarang Akan Dirobohkan"

Post a Comment