Dugaan Kutipan di SMP 20 Medan, Ini Reaksi Keras Rajudin Sagala
SUARAMEDAN.com - Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala, S.Pd.I mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan kutipan uang buku Lembar Kerja Sekolah (LKS) senilai Rp. 110 ribu rupiah, uang pembelian baju batik dan seragam olahraga serta logo atribut senilai Rp. 450 ribu rupiah yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 20 Medan terhadap siswanya.
Pemanggilan akan dilakukan guna melakukan cek dan ricek terkait permasalahan tersebut, sehingga kegaduhan ini tidak menjadi masalah besar di Masyarakat. "Dugaan pengutipan ini, jika memang terbukti nantinya jelas sangat berat. SMP Negeri merupakan lembaga pendidikan yang menerima bantuan anggaran negara, jadi kutipan yang memberatkan warga jelas tidak bisa dibenarkan," jelas Rajudin kepada wartawan, Minggu (05/08/2018).
Rajudin mengatakan, pengutipan tidak dibenarkan sekolah negeri dalam bentuk apapun karena sekolah sudah dibantu oleh pemerintah lewat dana BOS."Ini pertimbangannya, pengutipan yang memberatkan warga jelas sangat dilarang," ucapnya.
Dalam persoalan ini, pihak Dinas Pendidikan harus segera menindak lanjuti keluhan orangtua murid terkait dugaan pengutipan ini. Dan pihak sekolah agar sesegera mungkin mengembalikan uang wali murid yang sudah terlanjur membayar," jelasnya.
Rajudin juga meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat mengutip uang tersebut.
"Siapapun yang terlibat apakah itu guru, kepala sekolah atau komite, harud diberi tindakan tegas. Hal ini sangat kita sesalkan dan perlu segera dilakukan tindakan mulai dari teguran keras bahkan bila perlu pencopotan kepala sekolah yang sengaja mengkoordinir prilaku yang tdk terpuji ini padahal sekolah tersebut sudah mendapatkan bantuan dana dari APBN (dana BOS)," jelasnya seraya mengatakan Komisi B menunggu laporan org tua murid sebagai dasar kami melakukan pemanggilan agar masalah ini segera selesa.
sebelumnya, Orangtua murid SMPN 20 Medan mengeluhkan adanya kutipan uang buku LKS senilai 110 ribu rupiah dan uang pembelian baju batik, baju olahraga plus logo atribut yang dibebankan sekolah senilai 450 ribu rupiah.
Wali murid kelas 7 ini mengaku, saat menemui Kepala SMPN 20 Medan Halpan Siregar menetapkan pembayaran uang dana LKS 110 ribu rupiah dan uang baju plus atribut 450 ribu dan dispensasinya hanya bisa dicicil bagi yang belum mampu membayar cash.
Atas masalah itu, Wali murid mengaku akan segera melaporkan masalah itu ke penegak hokum, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan guna menindaklanjuti benar atau tidaknya secara aturan kutipan uang yang terjadi di SMPN 20 Medan itu.
“Saya akan melaporkan masalah ini ke polisi, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Medan. Apakah memang diperkenankan kutipan uang seperti itu, karena sekarang kan ada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tegasnya.
Pemanggilan akan dilakukan guna melakukan cek dan ricek terkait permasalahan tersebut, sehingga kegaduhan ini tidak menjadi masalah besar di Masyarakat. "Dugaan pengutipan ini, jika memang terbukti nantinya jelas sangat berat. SMP Negeri merupakan lembaga pendidikan yang menerima bantuan anggaran negara, jadi kutipan yang memberatkan warga jelas tidak bisa dibenarkan," jelas Rajudin kepada wartawan, Minggu (05/08/2018).
Rajudin mengatakan, pengutipan tidak dibenarkan sekolah negeri dalam bentuk apapun karena sekolah sudah dibantu oleh pemerintah lewat dana BOS."Ini pertimbangannya, pengutipan yang memberatkan warga jelas sangat dilarang," ucapnya.
Dalam persoalan ini, pihak Dinas Pendidikan harus segera menindak lanjuti keluhan orangtua murid terkait dugaan pengutipan ini. Dan pihak sekolah agar sesegera mungkin mengembalikan uang wali murid yang sudah terlanjur membayar," jelasnya.
Rajudin juga meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat mengutip uang tersebut.
"Siapapun yang terlibat apakah itu guru, kepala sekolah atau komite, harud diberi tindakan tegas. Hal ini sangat kita sesalkan dan perlu segera dilakukan tindakan mulai dari teguran keras bahkan bila perlu pencopotan kepala sekolah yang sengaja mengkoordinir prilaku yang tdk terpuji ini padahal sekolah tersebut sudah mendapatkan bantuan dana dari APBN (dana BOS)," jelasnya seraya mengatakan Komisi B menunggu laporan org tua murid sebagai dasar kami melakukan pemanggilan agar masalah ini segera selesa.
sebelumnya, Orangtua murid SMPN 20 Medan mengeluhkan adanya kutipan uang buku LKS senilai 110 ribu rupiah dan uang pembelian baju batik, baju olahraga plus logo atribut yang dibebankan sekolah senilai 450 ribu rupiah.
Wali murid kelas 7 ini mengaku, saat menemui Kepala SMPN 20 Medan Halpan Siregar menetapkan pembayaran uang dana LKS 110 ribu rupiah dan uang baju plus atribut 450 ribu dan dispensasinya hanya bisa dicicil bagi yang belum mampu membayar cash.
Atas masalah itu, Wali murid mengaku akan segera melaporkan masalah itu ke penegak hokum, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan guna menindaklanjuti benar atau tidaknya secara aturan kutipan uang yang terjadi di SMPN 20 Medan itu.
“Saya akan melaporkan masalah ini ke polisi, DPRD Medan dan Kepala Dinas Pendidikan Medan. Apakah memang diperkenankan kutipan uang seperti itu, karena sekarang kan ada Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tegasnya.
loading...
0 Response to "Dugaan Kutipan di SMP 20 Medan, Ini Reaksi Keras Rajudin Sagala"
Post a Comment