7 Kepling Dipecat, Komisi B Panggil Lurah dan Camat
“Sesama kepling antara yang lama dan yang baru saling bermusuhan. Itu akibat ulah Lurah yang semena mena melakukan pemecatan sepihak. Persoalan ini harus segera disikapi Walikota sehinga tidak sampai terjadi persoalan lebih meruncing,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan HT Bahrumsyah kepada wartawan usai RDP di gedung dewan, Rabu (8/8/2018).
Terkait hal itu, Bahrumsyah minta Camat Medan Belawan harus bertanggungjawab. Sedangkan surat pemecatan yang sempat diterbitkan Lurah supaya ditinjau kembali.
“Kita harapkan ada etika lah. Jika kepling bersalah dan hendak diganti harus melalui aturan. Tentu ada sebuah penghormatan. Aneh kalau ada kepling baru tapi kepling lama tidak tahu. Kita minta aparat pemerintah harus menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” tegas Bahrumsyah.
Ditambahkan Bahrumsyah yang juga Ketua DPD PAN Kota Medan ini, jabatan kepling bukan persoalan tidak bisa diganti. Tapi, tentu melalui aturan yang berlaku dan etika. Bahrumsyah juga mempertanyakan honor kepling yang tidak diterima selama beberapa bulan dikemanakan.
Adapun para kepling yang dipecat yakni, Barzai Kepling 25, Fitriyani Kepling 40, Hafid Kepling 17, H Azhar Kepling 16, Abdul Hamid Kepling 14, Dedi Putra Kepling 10 dan Anton Hutapea Kepling 33.
loading...
0 Response to "7 Kepling Dipecat, Komisi B Panggil Lurah dan Camat"
Post a Comment